Oleh: Adinda Zahra Noviyanti
BOPM WACANA – Imam Ardhy, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) USU 2016 mengatakan sisa dana Pemilihan Umum Raya (Pemira) USU 2016 lalu bukan dipegang olehnya. Hal ini dikarenakan ia sama sekali tak mengetahui proses laporan pertanggungjawaban (LPJ) KPU USU kepada Wakil Rektor (WR) I. “Beberapa bulan setelah pemira lalu saya ikut pertukaran mahasiswa nusantara ke Makassar, baru-baru ini aja pulang,” katanya, Kamis (23/3).
Imam menjelaskan meski saat itu masih di Makassar, ia tetap berkoordinasi melalui media sosial dengan Khirzun Nufus selaku Bendahara KPU USU 2016 yang mengundurkan diri usai pemira. “Waktu itu Uun ngabarin saya mau ngasih LPJ ke WR I, terus mereka minta bantu doa,” ujarnya.
Sepengetahuan Imam, LPJ KPU USU 2016 sudah dibacakan dan diterima oleh WR I Prof Rosmayati. Hal tersebut membuatnya bingung saat tiba-tiba ada berita mengenai sisa dana pemira yang dipegangnya.
Uun mengklarifikasi, sekjen yang dimaksudnya dalam berita sebelumnya bukanlah Imam melainkan Basri Syahputra selaku sekjen di awal terbentuknya KPU USU 2016. “Terakhir kali saya hubungi dia udah enggak bisa, mau komunikasikan masalah itulah,” katanya.
Struktur awal KPU USU 2016 adalah Anhar Ismail sebagai ketua, Basri menjabat sekjen, dan Imam menjabat koordinator hubungan masyarakat. Setelah Anhar mengundurkan diri, akhirnya Basri menggantikan posisi ketua dan Imam sebagai sekjen.
Terkait hal ini, Imam berharap sisa dana pemira lalu tidak lagi diungkit-ungkit. Menurutnya, WR I pasti sudah menyelesaikan masalah ini pada saat KPU USU menyerahkan LPJ.