Oleh Rati Handayani
BOPM WACANA – Ikatan Keluarga Orang Hilang Independen (IKOHI) Sumatera Utara (Sumut) turut menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (Sumut) dan Kantor Gubernur Sumut, Rabu (1/5).
Kepala Bagian Kampanye dan Advokasi IKOHI Sumut Aris Jatmiko menjelaskan sejak berdiri, IKOHI selalu ikut serta dalam aksimemperingati Hari Buruh Internasional. Hal ini karena hal-hal yang diperjuangkan buruh berhubungan dengan hak ekonomi sosial dan budaya (ekosob) yang menjadi fokus IKOHI dalam memperjuangkan HakAsasi Manusia (HAM) yang akan berhubungan dengan hak sipil dan politik kaum buruh.
Aris menjelaskan hak ekonomi buruh berhubungan dengan upah dan sistem kontrak yang diberlakukan. “Buruh hanya mendapat upah minimum, bukan upah layak,” ujarnya. Menurutnya, sistem kontrak yang diberlakukan saat ini pun memberatkan buruh dan membuat masa depan buruh tidak jelas. Ia menambahkan, saat ini masa perpanjangan kontrak buruh satu kali enam bulan dan maksimal kerja selama lima tahun. Sebenarnya, hal tersebut bisa lebih lama lagi, misalnya tiga puluh tahun.
Mengenai hak politik buruh, Aris menjelaskan masih ada buruh yang tidak diperkenankan untuk berserikat kecuali organisasi yang dibentuk oleh perusahaannya. Menurutnya ini adalah ancaman ketidakadilan dan kecemasan perusahaan jika buruh akan belajar hukum dan sebagainya.