Oleh: Tantry Ika Adriati

BOPM WACANA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas Psikologi (FPsi) tahun ini wajibkan setiap kelompok aspirasi mahasiswa (KAM) mencalonkan satu nama calon gubernur-wakil gubernur. Ketua KPU FPsi Muhammad Faruq Hasymi Nasution bilang keputusan ini diambil untuk menghindari aklamasi pemilihan umum raya (pemira) di FPsi, Kamis (19/3).
Faruq terangkan kewajiban mengirim satu calon ini merupakan salah satu upaya KPU agar persaingan berpolitik di Fpsi lebih terasa dan tidak terjadi aklamasi seperti Pemira Fpsi dua tahun lalu. Peraturan ini baru pertama kali diberlakukan oleh KPU FPsi. Kewajiban mengirim satu nama calon ini merupakan salah satu syarat KAM agar lulus verifikasi KPU.
Ketua KAM Kejora Fahmi Idris Sitompul mengaku tak masalah dengan peraturan KPU ini. Sebab bisa menghindari terjadinya aklamasi. Pun, KAM Kejora memang berniat untuk menyalonkan gubernur-wakil gubernur di tahun ini. “Sudah kita persiapkan sejak lama,” katanya.
Berbeda dengan Fahmi, Wakil Ketua KAM Sahabat Yogi Pranata Ginting merasa diberatkan dengan kewajiban ini. “Padahal awalnya kami ingin koalisi,” tukas Yogi. Sebelumnya, KAM Sahabat belum punya nama untuk calonkan gubernur-wakil gubernur. Sebab bermasalah dengan sumber daya manusia KAM Sahabat. Namun, karena KPU membuat kebijakan tersebut KAM Sahabat tetap maju meski belum persiapkan calon dengan matang.
Menanggapi hal ini, Faruq jelaskan KAM bisa berkoalisi jika lebih dari dua KAM yang mendaftarkan diri. Namun, karena yang mendaftar hanya dua KAM maka jika berkoalisi akan terjadi aklamasi. “Itu yang kita hindari,” tutupnya.