
Oleh: Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis
Pada penghujung tahun 2025 beberapa wilayah di Indonesia tiba-tiba dilanda bencana alam yang memakan banyak korban jiwa. Tanggal 25-30 November, tiga provinsi di Pulau Sumatra mulai dari Aceh, Sumatra Utara (Sumut), hingga Sumatra Barat (Sumbar) terendam banjir akibat curah hujan yang tinggi dan berlangsung berhari-hari tanpa henti sehingga menyebabkan tanah longsor di sejumlah daerah.
Banjir yang terjadi disebabkan oleh badai angin siklon tropis, tetapi badai tersebut bukan menjadi faktor utama dalam bencana yang melanda tiga wilayah di Sumatra. Gelondongan kayu yang ikut terhanyut saat banjir menghantam rata rumah warga dan menyebabkan jembatan terputus, sehingga akses evakuasi dan bantuan menjadi terhambat.
Kehadiran gelondongan kayu di tengah banjir bukanlah suatu kebetulan belaka. Alih-alih mengusut tuntas sumber kayu-kayu tersebut dan mengevaluasi kebijakan kehutanan yang ada, negara justru lebih sibuk mereduksi bencana ini sebagai semata-mata akibat cuaca ekstrem.
Peringatan dini mengenai badai tersebut sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Badan Metrologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada 26 November 2025. Amat disayangkan, dibanding memitigasi pemberitahuan yang dikeluarkan BMKG, negara tampak abai terhadap peringatan lingkungan, bahkan ketika bencana berlangsung tidak ada permintaan maaf atau refleksi atas musibah yang terjadi.
Peringatan Diabaikan, Hutan Dikorbankan
Menurut laporan data Kompas, kawasan hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar dari tahun 1990-2024 telah mengalami penyusutan sekitar 36.305 hektare pertahunnya. Dari total 9,49 juta hektare pada tahun 1990 menjadi 8,26 juta hektare pada tahun 2024, dalam total 34 tahun saja sekitar 1,2 juta hektare hutan di Sumatra telah lenyap.
Penyusutan selama lebih dari tiga dekade menunjukkan adanya pola konsisten perampasan ruang hidup, baik melalui ekspansi perkebunan skala besar, konsesi kehutanan, pertambangan, maupun proyek infrastruktur yang mengorbankan fungsi ekologis hutan dan hak-hak masyarakat yang bergantung padanya.
Dalam catatan tahunan 2025, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut pada 25 Desember 2025 menyebutkan bahwa perusakan kawasan hutan mangrove di Sumut tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan aparat bersenjata, khususnya oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memberi perlindungan terhadap pelaku kejahatan ekologis.
Ketika Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah dan WALHI Sumut melaporkan perusakan hutan mangrove ke Polres Langkat, dua pelaku yang tertangkap tangan justru dijemput oleh pihak yang mengaku sebagai oknum TNI.
Lebih ironis, aparat kepolisian yang menyaksikan peristiwa tersebut memilih memberi hormat dan membiarkan para pelaku dibawa pergi. Kasus perampasan kawasan mangrove yang dialami KTH Nipah menunjukkan bagaimana kekuatan militer hadir bukan sebagai pelindung warga,
Hal ini juga memperlihatkan kegagalan institusi negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup, yang sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak Masyarakat yang Dilanggar, Imbas Gerak Lamban Negara
Salah satu bukti yang menjadikan kenapa negara gagal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak banjir dapat dilihat melalui pengibaran bendera putih yang dilakukan oleh masyarakat Aceh.
Tiga pekan pasca banjir bandang dan tanah longsor, masyarakat Aceh mengibarkan bendera putih di sepanjang jalan lintas Sumatra sebagai simbol ketidakberdayaan mereka menghadapi penanganan bencana yang abai dan lamban.
Pemasangan bendera secara kolektif itu bukan sekadar ekspresi frustasi, marah, dan harapan, tetapi juga seruan agar negara termasuk Presiden Prabowo Subianto menepati tanggung jawab konstitusional melindungi warganya.
Gubernur Aceh bahkan menegaskan bahwa korban yang paling parah bukan meninggal akibat banjir secara langsung, melainkan karena kelaparan dan krisis kebutuhan dasar yang menyertainya.
Negara telah abai sejak fase pencegahan, mulai dari kerusakan hutan, alih fungsi lahan, dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas ekstraktif telah lama menjadi persoalan struktural. Ketika banjir terjadi, kegagalan itu berlanjut dalam tahap penanggulangan.
Ego Negara Menolak Krisis Bencana
Meski lebih dari seribu nyawa melayang akibat banjir dan longsor di Sumatra, negara tetap enggan menetapkan status bencana nasional. Alasan yang dikemukakan pun menunjukkan ego birokrasi, bencana dianggap “tidak nasional” karena hanya melanda tiga provinsi dari 38, seolah penderitaan manusia dapat direduksi menjadi statistik administratif.
Logika ini ironis, sebab di saat yang sama, pemerintah yang berkuasa sekarang justru bereaksi emosional ketika kinerjanya dinilai 11 dari 100 sewaktu kampanye lalu, namun dingin terhadap ribuan nyawa yang hilang.
Ego negara juga tampak jelas dalam arah kebijakan yang sepenuhnya kontradiktif dengan krisis yang sedang berlangsung. Pada 16 Desember 2025, Presiden Prabowo melalui siaran pers justru menyatakan keinginannya untuk kembali membuka lahan sawit di Papua.
Pembukaan sawit di Papua juga menegaskan bahwa negara tidak belajar dari kehancuran hutan di Sumatra, bahwa yang dipertahankan bukan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan, melainkan ego pembangunan dan logika komoditas.



