BOPM Wacana

Gerak Lambat ‘Ketuk Palu’ RKA 2015 USU

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh:   Wenty Tambunan

 Prof Subhilhar saat diwawancara oleh reporter SUARA USU mengenai hasil pertemuan Senin lalu dengan Kemenristek terkait kejelasan RKAT 2015, Senin (22/6). Pertemuan rektorat USU yang berlangsung dua hari di Jakarta meminta solusi dan sekarang pengesahan Kemenristek tinggal menunggu hasil. | Wenty Tambunan
Prof Subhilhar saat diwawancara oleh reporter SUARA USU mengenai hasil pertemuan dengan Kemenristek terkait kejelasan RKA 2015, Senin (22/6). Pertemuan rektorat USU yang berlangsung dua hari di Jakarta meminta solusi mengenai pengesahan RKA tahunan. | Wenty Tambunan

Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) USU 2015 baru disahkan 20 September 2015 lalu oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek-dikti). Tiga bulan sebelum tahun 2015 berakhir.

[dropcap]P[/dropcap]ertengahan Juni lalu Prof Subhilhar bertemu Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Jakarta. Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang menjabat sebagai Pejabat (Pj) Rektor itu tak sendirian, ia bersama Direktur Utama Rumah Sakit Pendidikan USU Prof Chairul Yoel, Wakil Rektor IV Prof Ningrum Natasya Sirait, dan beberapa orang dari bagian perencanaan USU. Pertemuan itu membahas persyaratan usulan RKA USU 2015.

Persyaratan yang dimaksud ialah target kinerja USU tahun ini. Target ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Pada pasal 11 ayat 2 disebutkan usulan alokasi dana bantuan operasional PTN-BH salah satunya harus memuat target kinerja perguruan tinggi tersebut.

Target kinerja USU itu terbagi menjadi empat bagian. Pertama, akademik dan mutu. Targetnya delapan puluh persen program studi USU terakreditasi A, dan publikasi jurnal internasional masuk dua belas besar di Indonesia. Tahun ini ditargetkan ada tiga ratus publikasi jurnal oleh USU.

Selain itu, jumlah hak atas kekayaan intelektual dan hak paten juga harus masuk dua belas besar di Indonesia, yakni dengan memenuhi 38 judul. USU harus mendapatkan akreditasi A dan terakreditasi oleh lima lembaga akreditasi internasional. Target ini menjadi pegangan USU selama lima tahun ke depan dalam peningkatan mutu universitas.

Kedua, tata kelola. Artinya USU harus taat kepada undang-undang perguruan tinggi dan tidak ada pejabat USU yang terkena kasus hukum berat. Selain itu, opini laporan keuangan USU dua tahun berturut-turut pada 2014 dan 2015 harus wajar tanpa pengecualian.

USU juga harus mendapatkan dana di luar dari pendapatan nasional bukan pajak dengan hasil kerja sama. Targetnya seratus miliar dengan capaian empat puluh miliar untuk honor dan sisanya untuk pengembangan. Pengembangan ini seperti perbaikan alat, dan pemeliharaan aset. “Itulah yang kita sesuaikan dengan kondisi di internal kita,” ungkap Prof Subhilhar.

Ketiga, beasiswa untuk masyarakat miskin tertinggal. Beasiswa ini ialah beasiswa pendidikan miskin berprestasi (bidikmisi) minimal dua puluh persen, dan beasiswa penerima uang kuliah tunggal kelompok satu dan dua masing-masing lima persen. Perbedaan jumlah ini dilihat dari kondisi ekonomi mahasiswa.

Menurut Prof Subhilhar, dibandingkan dengan universitas lain di Indonesia, USU merupakan salah satu universitas dengan kuota bidikmisi terbanyak. USU juga menerima program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), beasiswa yang diberikan Menristek-dikti kepada putra-putri Papua Barat. Tahun ini USU juga terima mahasiswa beasiswa afirmasi dari luar Papua Barat sebanyak 41 mahasiswa.

Terakhir, prestasi mahasiswa. mahasiswa USU diharuskan meraih minimal empat kali juara pertama kompetisi nasional dan dua kali juara pertama kompetisi internasional. Pada poin ini, USU targetkan raih juara pertama dalam 32 kompetisi nasional dan sepuluh juara untuk kompetisi internasional.

Prof Subhilhar hanya mengikuti pertemuan itu hingga pukul empat sore dan menyepakati semua target. “Ya gimana kalau enggak disepakati,” katanya. Ia sadar, USU terlambat menyelesaikan penyusunan RKA-nya, mau tak mau ia menyetujui persyaratan tersebut. Jika tidak, Kemenristek-dikti tak akan menyetujui usulan RKA USU.

Lembar kontrak kinerja PTN-BH USU, Senin (22/6). RKAT yang belum terealisasi membuat pengerjaan di tiap fakultas tidak berjalan maksimal seperti pemeliharaan gedung bahkan dana rutin seperti gaji honor mandek selama 6 bulan  | Wenty Tambunan
Lembar kontrak kinerja PTN-BH USU, Senin (22/6). RKAT yang belum terealisasi membuat pengerjaan di tiap fakultas tidak berjalan maksimal seperti pemeliharaan gedung bahkan dana rutin seperti gaji honor mandek selama 6 bulan | Wenty Tambunan

Prof Subhilhar coba menguraikan penyebabnya. Sejak April, Prof Subhilhar tahu harus membahas remunerasi dosen. Remunerasi ialah gaji yang diterima pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakan setelah mengajar lebih dari dua belas sistem kredit semester (SKS).

Di dalam RKA yang tengah disusun itu USU masih menganggarkan pembayaran gaji dosen seperti RKA 2014. Biasanya, USU membayar gaji dosen berdasarkan jumlah SKS yang diajarkan. Jumlah SKS ini masih di luar gaji dan tunjangan sebagai Pegawai Negeri Sipil tiap bulannya.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 Ayat 1(b) Tentang Dosen menyebutkan gaji dosen akan dibayarkan setelah melaksanakan kewajibannya mengajar dua belas SKS. Hal ini dengan pertimbangan dosen telah memperoleh banyak tunjangan. Misalnya tunjangan sertifikasi dosen, tunjangan operasional, dan tunjangan fungsional.

Terhitung sejak Januari, gaji dosen masih dibayarkan seperti tahun lalu. Karena sudah terlanjur, maka gaji dosen dibayarkan hingga satu semester. Kemenristek-dikti pun memberi peringatan keras agar USU tidak lagi menerapkan sistem yang lama. Sebab jika tetap dilakukan, hal ini bisa dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

Akhirnya, pada 14 September lalu Pj Rektor Prof Subhilhar telah mengeluarkan surat keputusan mengenai remunerasi honoranium dosen dan ketentuan penerimaan gaji dosen. Hasilnya, gaji dosen di USU akan dibayarkan jika sudah mengajar lebih dari dua belas SKS, sesuai dengan permintaan Menristek-dikti.

Hingga kini, proses sosialisasi masih terus dilakukan. Menurut Muhammad Simba Sembiring, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, butuh waktu lama menyosialisasikan perubahan peraturan ini. Oleh karena itu, dampak paling besar ialah keterlambatan RKA 2015. “Ada 1544 dosen di USU, butuh waktu untuk menyesuaikannya,” ujar Simba.

Simba bilang tidak ada dampak langsung oleh keterlambatan RKA ini, sebab masih ada dana dari sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang masih bisa digunakan untuk kegiatan rutin seperti gaji dosen. “Mungkin ada keterlambatan, tapi tak ada pengurangan. Hanya ada penambahan untuk tenaga honorer,” ujarnya.

Berbeda dengan Simba, dampak RKA dirasakan oleh Zulham, Kepala Subbagian Keuangan Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Pada April hingga Mei lalu ia mengikuti rapat yang digelar di Biro Perencanaan dan Kerja Sama USU untuk merevisi RKA FIB. Kala itu ia tak sendiri, ia bersama Syamsul Tarigan, Wakil Dekan II dan Kepala Tata Usaha FIB.

Hasil rapat mengisyaratkan agar fakultas memperkecil total anggaran RKA 2015 yang diusulkan. “Hampir semua fakultas diminta menyempitkan usulan anggaran,” kata Zulham. Alasannya, total usulan anggaran fakultas melebihi batas anggaran yang diperbolehkan. Tak ada jumlah anggaran yang baku, tapi setidaknya jumlahnya tidak melebihi tahun sebelumnya.

Kata Zulham, total usulan anggaran FIB hampir sama dengan realisasi anggaran tahun lalu, yakni sekitar Rp 5,7 miliar. Dana itu salah satunya digunakan untuk pengadaan barang untuk Laboratorium (Lab) Bahasa. Sebab saat ini kondisi lab tak didukung alat yang memadai.

Mahasiswa FIB yang menggunakan lab bahasa terpaksa menggunakan tape. Padahal seharusnya mahasiswa bisa menggunakan alat-alat lab yang lebih baik, seperti menggunakan komputer, telepon genggam, proyektor, dan televisi. Total usulan anggaran pengadaan alat lab ini sebesar Rp 190 juta rupiah.

Syamsul Tarigan, Wakil Dekan II FIB juga katakan hal serupa. Syamsul mengakui akibat keterlambatan RKA 2015 ini berdampak bagi fakultas, khususnya untuk pengembangan seperti pengadaan alat Lab Bahasa FIB. “Sampai sekarang belum ada pengembangan yang dilakukan di fakultas,” katanya. Walaupun begitu, dana rutin masih berjalan lancar.

Seminggu lalu, Syamsul diminta untuk merevisi RKA 2015 dan membuat RKA 2016. Isi revisi adalah perubahan remunerasi dosen seperti yang disosialisasikan beberapa waktu lalu dan perubahan dana pengembangan. “Dana pengembangan belum ada diproyeksikan, baru satu lembar surat yang berisi apa yang mau kita buat,” ujarnya.

Kini, FIB tengah membuat rancangan kegiatan fakultas dan jumlah anggaran yang dibutuhkan hingga Desember mendatang. Pengadaan alat Lab Bahasa, perbaikan ruang kelas, instalasi listrik, serta kebutuhan untuk mengajar seperti papan tulis, laptop, dan proyektor. Revisi ini harus diserahkan selambat-lambatnya 18 Oktober mendatang

Akhirnya, RKA 2015 disahkan pada 20 September 2015. Palu diketuk menandakan RKA sudah bisa dicairkan. Devin Defriza Harisdani, Staf Ahli Perencanaan USU tak bisa memastikan jumlah anggaran yang akan diterima fakultas. “Hanya saja, jumlahnya akan berkurang,” katanya.

Devin mencontohkan Rumah Sakit (RS) USU menganggarkan dua puluh miliar tahun ini. Tahun 2015 hanya tinggal tiga bulan lagi, maka anggaran yang bisa dicairkan untuk RS USU sejumlah sembilan miliar. Sisanya akan disimpan dan digunakan pada RKA 2016. Jika tahun depan yang dianggarkan tiga puluh miliar, berarti 21 miliar akan ditambahkan.

Saat ini, seluruh fakultas mulai menyusun RKA 2016. Supaya tidak terjadi keterlambatan seperti sebelumnya, ada sistem baru yang dibuat. Sistem ini yaitu penyusunan RKA 2016 menggunakan sistem online. Gunanya untuk mempercepat proses penyusunan RKA tahun depan.

Devin jelaskan dengan sistem online fakultas akan menginput data sesuai data yang disajikan di website. “Misal kegiatan perwalian, di fakultas lain namanya kegiatan dosen PA,” ujar Devin. Jadi, ia katakan dengan sistem ini lebih mudah untuk melakukan rekapitulasi.

Belajar dari keterlambatan RKA 2015, Devin targetkan RKA 2016 rampung bulan November.

“Kita sudah terlambat, jadi harus kerja keras dua kali,” tutup Devin.

Koordinator Liputan : Wenty Tambunan

Reporter                      : Rati Handayani, Ika Putri Agustini Saragih, Yulien Lovenny Ester Gultom, dan Wenty Tambunan

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4