BOPM Wacana

Euthanasia: Pembunuhan Atas Dasar Kasihan

Dark Mode | Moda Gelap
Sumber istimewa

Oleh : Thariq Ridho

Euthanasia sering dianalogikan dengan “good death” atau “easy death”. Sering pula disebut dengan “mercy killing” atau pembunuhan dengan dasar kasihan.

Euthanasia adalah tindakan yang diambil dokter dengan cara mengakhiri kehidupan tanpa rasa sakit terhadap pasien penderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan alasan kasihan  terhadap pasien atas penderitaan yang dialaminya.

Salah satu kasus terkenal euthanasia adalah Aruna Shanbaug seorang perawat India yang koma selama 42 tahun karena kekerasan seksual pada tahun 1973 dan meninggal pada 18 mei 2015 lalu dengan cara melepas alat penyokong kehidupannya.

Euthanasia sering dianalogikan dengan good death atau easy death. Sering pula disebut dengan mercy killing, pembunuhan dengan dasar kasihan.

Merujuk artikel Tirto.Ideuthanasia memiliki lima jenis.

Pertama, euthanasia aktif yaitu terjadi apabila kematian disebabkan dengan sengaja. Misalnya, dokter menginjeksi obat dengan dosis yang tinggi terhadap pasien. Kedua, euthanasia pasif yaitu dilakukan dengan menghentikan penanganan-penanganan yang sebelumnya diberikan. Misalnya, mencabut alat pernapasan pasien.

Ketiga, euthanasia volunter yaitu permintaan sadar pasien untuk mengakhiri hidupnya. Keempat, euthanasia non-voluntary yaitu ketika pasien tidak sadar (koma) menentukan antara mati dan hidup dan keputusan diambil keluarga atau kerabat terdekat.

Kelima, euthanasia involunter yaitu pengambilan keputusan sepihak biasanya keluarga dalam praktik euthanasia. Misalnya, pasien menginginkan untuk tetap bertahan hidup, namun pihak keluarga meminta dokter mengakhiri hidupnya. Euthanasia involunter sering disebut sebagai pembunuhan.

Euthanasia kerap dijadikan solusi ketika penyakit pasien telah bertambah parah dan sukar untuk diobati. Biasanya dokter langsung memberikan penjelasan dan pertimbangan medis ihwal penyakit yang diidap pasien kepada keluarga maupun kerabat terdekat. Ada juga pasien yang mengajukan dilakukanya euthanasia karena tidak sanggupnya menahan penyakit yang dideritanya. Euthanasia dilakukan dengan tujuan berdasarkan empati dan kasih sayang tanpa mengambil keuntungan pribadi.

Sumbet istimewa

Euthanasia tidak dilegalkan pada semua negara. Euthanasia kerap diartikan dengan pembunuhan. Di India, Mahkamah Agung mengizinkan permohonan dilakukannya euthanasia pasif, dengan ketentuan pasien penyakit dalam kondisi vegetatif (menderita kelainan otak yang membuatnya tidak menyadari sekitarnya).

Menurut artikel yang diterbitkan National Center for Biotechnology Information’s (NCBI) yang berjudul “Euthanasia and Assisted Suicide: The Physician’s Role Belanda adalah negara pertama yang melegalisasi praktik euthanasia dan dianggap sah di tahun 2002 namun telah diizinkan oleh pengadilan sejak tahun 1984. Di Belgia euthanasia telah resmi di tahun 2002. Dan di Luxembourg euthanasia dilegalkan pada tahun 2009.

Swiss punya pandangan hukum berbeda tentang praktik euthanasia. Bunuh diri di Swiss telah ditoleransi atas dasar hak asasi. Namun, Dewan Nasional Swiss mengkonfirmasi hanya hukum bunuh diri yang dibantu tetapi tetap melarang praktik euthanasia.

Di Indonesia praktik euthanasia dianggap melanggar Undang-Undang (UU) KUHP pasal 344 yang menyatakan “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Dilansir dari tempo.co Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengatakan larangan euthanasia di Indonesia telah jelas diatur dalam UU KUHP pasal 344 dan secara detil dijelaskan dalam UU Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran di Indonesia.

Di Indonesia euthanasia pasif dan aktif tidak boleh dilakukan. “Euthanasia aktif maupun pasif keduanya tidak diperbolehkan di Indonesia,” kata Faqih.

Faqih menegaskan kode etik kedokteran telah menjadi dasar hukum untuk melarang praktik euthanasia. Faqih memaparkan dunia kedokteran internasional sepakat untuk tidak memperbolehkan praktik euthanasia aktif walaupun ada negara-negara yang mengizinkan euthanasia pasif.

Sebuah jurnal yang diterbitkan USU Law Journal April 2018  yang berjudul “Euthanasia dalam Perspektif Hukum Positif dan Politik Hukum Pidana di Indonesia” menyimpulkan bahwa praktik euthanasia adalah tindakan amoral tetapi jika dipandang dari sisi pasien yang tidak sanggup terhadap penderitaan yang dialaminya seharusnya hukum yang sekarang ada bercermin adilkah bagi kehidupan masyarakat.

Komentar Facebook Anda

Thariq Ridho

Penulis adalah Mahasiswa Psikologi USU Stambuk 2017.

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4