BOPM Wacana

Empat Dosa Penghuni Rumah Dinas USU

Dark Mode | Moda Gelap
Ilustrasi: Tantry Ika Adriati

 

Oleh: Redaksi

Surat peringatan yang dilayangkan rektorat terkait peyalahgunaan rumah dinas terkesan lamban. Dari dulu hingga kini tak ada eksekusi yang benar-benar tegas. Lantaran segan mengusir dan memperingatkan ‘keluarga’ sendiri.

Semuanya berawal dari 25 tahun yang lalu. Sekitar tahun 1989. Seorang dosen USU membuka indekos untuk menampung mahasiswa luar daerah yang butuh tempat tinggal. Awalnya hanya dua kamar, lalu makin bertambah hingga belasan kamar. Niat awal juga untuk menampung kerabat dekat sang dosen. Lama-lama timbul juga niat menyewakan kepada mahasiswa lain, meski bukan keluarga. Sejak itulah menyewa kamar di rumah dosen jadi hal lumrah.

Dosen-dosen juga tak ingin tinggal di rumah yang mulai lapuk. Maka direnovasilah rumah-rumah negara tersebut. Alasannya logis, karena rektorat maupun negara tak menyediakan anggaran perbaikan rumah dinas. Lama-lama, dana yang dihabiskan setiap tahun semakin besar. Ditambah biaya air dan listrik. Maka melalui pendapatan sewa indekos tertutupi segala pengeluaran. Begitu cerita dosen-dosen yang tinggal di rumah dinas USU.

Meski awalnya tak ada niat untuk komersialisasi. Tuntutan zaman dan alasan ingin membantu mahasiswa. Pula, kala itu belum ada aturan yang melarang dosen untuk menyewakan rumah dinas miliknya. Maka jadilah, kegiatan sewa-menyewakan rumah dinas menjadi kegiatan ‘halal’.

Waktu berlalu, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintahan (PP) RI Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara. Di dalamnya ada poin penting yang perlu kita pahami. Pada pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa penghuni rumah negara dilarang; 1). Menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, 2). Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah, dan 3). Menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya.

Sedang dalam pasal 1 dijelaskan bahwa fungsi rumah negara sebagai hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pegawai negeri. Menyewakan rumah dinas, dalam hal ini komersialisasi, tentu tidak menunjang pelaksanaan tugas pegawai negeri. Jelas hal itu dilakukan untuk keuntungan pribadi. Dosa pertama, aktivitas ‘salah guna’ pemakaian rumah negara.

Kedua, wajar saja jika rektorat enggan mengganti biaya perbaikan rumah dinas, apalagi perbaikan ‘besar-besaran’ seperti membuat rumah bertingkat dua atau tiga, memperlebar rumah, bahkan mengganti bahan bangunan rumah. Sebab di dalam peraturan tidak disebutkan kewajiban pegawai negeri untuk mempercantik rumah. Bahasanya hanya; pemilik rumah negara wajib memelihara rumah. Namun begitu, hal ini seharusnya sudah dicegah sejak awal pengalihan hak. Tindakan rektorat sudah benar, setiap akan diambil alih oleh dosen dibuat surat perjanjian agar permintaan seperti ganti rugi tak berlarut-larut.

Untungnya, tahun 2005 PP RI Nomor 40 Tahun 1995 diubah menjadi PP Nomor 31 Tahun 2005 Tentang Rumah Negara. Pada pasal 6 ayat 1; terdapat perubahan pasal 10 ayat 1 peraturan terdahulunya. Isinya, penghuni rumah negara dilarang mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa izin tertulis dari instansi bersangkutan. Dalam hal ini, jika rektorat mengizinkan, maka kegiatan renovasi rumah negara dihalalkan. Itu artinya rektor USU terdahulu selalu mengizinkan renovasi rumah oleh dosen-dosen USU sejak bertahun-tahun yang lalu.

Lantas hal ini tentu akan jadi masalah jika penghuni yang tinggal bertahun-tahun meminta biaya ganti rugi terhadap pengeluaran untuk perbaikan rumah. Toh, pada akhirnya penghuni rumah sudah merasakan ‘nikmat’nya tinggal di rumah sendiri meski titel milik negara. Apalagi bisa direnovasi sesukanya asalkan rektor mengizinkan.

Ketiga, para pegawai negeri yang sudah pensiun dan masih diizinkan menempati rumah dinas. Hal ini tentu bukan kesalahan pemilik rumah semata. Ada izin dari pejabat tertinggi instansi pada masa itu. Tentu tak masalah jika dosen yang pensiun tetap menempati rumah tersebut ketika keluarga dekatnya juga menjadi pegawai negeri di instansi tempat ia bekerja. Semisal suami, istri, atau anak kandung.

Lalu, bagaimana jika sang dosen telah meninggal namun rumah tersebut tetap dihuni kerabat dekat dosen? Bagaimana jika sang dosen telah pensiun dan tidak memiliki hak lagi untuk tinggal di rumah tersebut? Bagaimana jika sang dosen berniat untuk mengambil alih status rumah dinas tersebut? Tentu saja, tak ada peraturan yang ‘membenarkan’ niat tersebut.

Keempat, bagaimana jika pegawai rumah dinas merupakan pegawai negeri namun tidak berasal dari instansi terkait? Hal ini juga tidak ada diatur dalam peraturan rumah negara. Kita tetap memegang pasal 7 dalam Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 76 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, bahwa surat izin penghunian berakhir masa berlakunya jika pegawai negeri telah dimutasi keluar daerah atau instansi lain. Di Indonesia, mungkin tak banyak yang mengalami problem seperti USU.

Hal ini bermula ketika tahun 1960’an USU membangun Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) yang sekarang sudah berpisah dan berganti nama menjadi Universitas Negeri Medan (Unimed). Permasalahannya, saat IKIP masih menjadi bagian USU, dosen-dosen IKIP juga mendapatkan tempat tinggal rumah dinas di kampus USU. Hanya saja, setelah Unimed pisah dari USU masalah ini tak kunjung diselesaikan. Bahkan masih ada nama-nama dosen Unimed yang bertempat tinggal di wilayah rumah dinas USU.

Apalagi, jika penghuni rumah tersebut dulunya merupakan pejabat-pejabat berpengaruh di USU. Segan. Rasanya seperti mengusir ‘keluarga’ dari rumah sendiri. Begitulah alasan rektorat beberapa tahun terakhir. Membenarkan yang sudah jelas salah. Miris.

Kembali lagi ke waktu-waktu terakhir. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akhirnya melayangkan surat peringatan kepada USU terkait aktivitas dosen USU yang menyewakan rumah negara kepada mahasiswa. Tak hanya perihal sewa-menyewa, juga ditujukan pada penguni rumah dinas yang telah pensiun. Lalu mengapa surat tersebut juga tidak ditujukan kepada penghuni ‘haram’ rumah dinas USU? Yaitu dosen Unimed yang masih bertempat tinggal di USU. Entahlah, ini kebijakan rektorat.

Mahasiswa USU sedang gusar di kamar indekos masing-masing. Ada rasa bingung ketika dihadapkan pada realita yang mengharuskan pindah dari rumah negara. Sementara dosen terkait hanya dikenakan sanksi administratif. Bukankah kegiatan komersialisasi termasuk tindakan korupsi? Ketika ditanyakan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumatera Utara, tak ada yang tahu dengan jelas permasalahan ini. Rupanya Kejati tak ‘menyadari’ masalah lama yang tidak pernah diungkit ini. Mana tahu lembaran-lembaran permasalahan ini tenggelam tertumpuk berkas-berkas kasus korupsi lain di Sumatera Utara.

Bukan apa-apa. Meski menunggu bertahun-tahun lamanya, setidaknya langkah rektorat September lalu kepada pemilik rumah dinas USU sudah membantu menebus ‘dosa-dosa’ pemilik rumah dinas di USU sejak tahun-tahun lalu. Namun langkah ini bukan tak pernah dilakukan rektorat. Setiap tahun rektorat selalu melakukan evaluasi terkait penyalahgunaan rumah dinas ini. Artinya tindakan rektorat dirasa belum tegas.

Semoga saja langkah ini tak hanya berhenti hingga di sini saja. Paling pentingnya ada follow up dan pengawasan berkelanjutan dari rektorat. Toh, sudah banyak, kan, para pegawai negeri yang mengantre untuk mendapatkan hak penghunian rumah dinas USU? Jangan pilih kasih, Pak Pejabat.

Sebagai tambahan, saat ini terdapat 137 unit rumah negara yang terletak sepanjang Jalan Universitas, Jalan A Sofian, dan Jalan Tri Darma USU. Dari 137 unit rumah ini, berdasarkan hasil liputan reporter SUARA USU, hampir seluruh penghuni rumah melakukan paling sedikit dua dosa besar ini. Menyewakan rumah sekaligus merenovasi rumah, atau merenovasi rumah dan menempati rumah saat tidak punya hak lagi untuk tinggal di rumah dinas. Hanya satu penghuni rumah dinas yang bisa dikatakan ‘bersih’. Yakni rumah jabatan milik Rektor kita, Prof Runtung Sitepu.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4