BOPM Wacana

Dosen Hukum: Pekerja Wanita Punya Delapan Hak Khusus

Dark Mode | Moda Gelap
Pembicara Agusmida memaparkan materi dalam Dialog Hak Pekerja Wanita, Selasa (19/12). I Mayang Sari Sirait

Oleh: Mayang Sari Sirait

BOPM WACANA | Dosen Fakultas Hukum (FH) Agusmidah mengatakan pekerja wanita memiliki hak khusus dalam pekerjaannya. “Banyak yang belum tahu,” ujarnya dalam Dialog Publik Hak Pekerja Wanita di Pendopo FH, Kamis (19/12).

Agusmedah menyebutkan, ada delapan hak dalam pekerjaan untuk wanita yang diatur Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Di antaranya hak cuti hamil dan melahirkan, hak perlindungan selama masa kehamilan, hak cuti keguguran, dan hak biaya persalinan lewat jaminan sosial tenaga kerja. Selain itu, hak menyusui atau memberi ASI, hak cuti haid, tidak bekerja antara pukul 23.00 WIB sampai 07.00 WIB, serta larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan menikah, hamil, dan melahirkan.

Ia mengatakan banyak yang belum mengetahui delapan hak ini karena kurangnya sosialisasi dan penerapan di perusahaan Indonesia. Terlebih tentang cuti di hari pertama dan kedua masa haid, banyak perusahaan atau instansi yang tidak menjalankannya. Menurutnya, USU salah satu contohnya.

Agusmidah berharap pekerja wanita khususnya peserta dialog mampu memahami hak dan menuntut jika dilanggar. “Jadi setelah ini kalau ada pelanggaran hak jangan diam saja,” katanya.

Trisnawati, salah satu peserta dialog tersebut mengatakan selama ini tidak paham dengan hak apa saja yang diterima sebagai pekerja wanita. “Ya kita taunya kerja ya kerja. Disuruh nyapu ya nyapu. Kurang paham sama itu (hak pekerja wanita),” tuturnya. Dia mengaku senang mendapat pemahaman mengenai hak pekerja wanita dan berharap pekerja wanita khususnya di USU bisa bersinergi.

Acara ini dihadiri 43 peserta yang merupakan wanita penyapu jalan yang bertugas di USU, khususnya Biro Rektor. Diadakan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Komisariat FH.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4