BOPM Wacana

Dikenakan Sanksi, KAM Rabbani Merasa Ketidakadilan

Dark Mode | Moda Gelap
Muhammad Anshari Matondang Ketua Eksternal Dewan Perwakilan Wilayah KAM Rabbani FT mempermasalahkan mengenai sanksi yang diberikan KPU FT berupa pengurangan 150 suara kepada KAM Rabbani, Kamis (3/5) | Sagitarius Marbun.

 

Oleh: Nadiah Azri Br Simbolon

BOPM WACANA – Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) Rabbani merasakan ketidak adilan terhadap sanksi yang dikenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah melakukan pelanggaran dalam pemilihan umum raya (pemira) Gubernur-Wakil Gubernur (Wagub) FT. Hal ini disampaikan Ketua Eksternal Dewan Perwakilan Wilayah KAM Rabbani FT Muhammad Anshari Matondang, Kamis (3/5).

Anshari mengakui salah satu anggotanya telah melakukan pelanggaran berupa men-screenshoot portal direktori mahasiswa untuk membandingkan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) masing-masing pasangan calon. “Untuk screenshoot-nya memang fakta sesuai dengan direktori mahasiswa namun waktu penyebarannya yang tidak tepat (menjelang pemira–red),” ungkap Anshari.

Namun Anshari mempermasalahkan sanksi pengurangan suara sebanyak seratus lima puluh suara yang diberikan KPU kepada KAM Rabbani. Anshari menjelaskan menurut juknis apabila KAM melakukan pelanggaran pertama maka sanksi yang dikenakan berupa peringatan dan apabila melakukan pelanggaran lagi maka sanksi berupa pengurangan suara sebanyak lima puluh suara.

Anshari menyayangkan tindakan KPU FT yang tidak menyebarkan petunjuk teknis (juknis) pemira oleh KPU sehingga juknis bisa berubah-ubah. Anshari berharap KPU FT bisa menyebarkan juknis pada saat pemira. “Agar ada aturan yang jelas dalam pemira sehingga tidak berubah-ubah tiap waktunya,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris KPU Muhammad Rayhan Tara mengatakan KPU USU telah memberikan mandat pada KPU FT untuk bisa mengubah juknis. Ia menambahkan pemberian sanksi dilakukan agar paslon lainnya juga tidak melakukan hal yang sama. “Takutnya terjadi keributan dalam pemira ini,” jelasnya.

Untuk diketahui KAM Rabbani sudah mengajukan gugatan pada KPU USU namun tidak ada tanggapan. Juga KAM Rabbani mengajukan gugatan ke Wakil Dekan (WD) I namun hasilnya tetap sama.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4