BOPM Wacana

Demokrasi: Rektorat Punya Kuasa Bung!

Dark Mode | Moda Gelap
Foto Ilustrasi | Adinda Zahra Noviyanti

Oleh: Adinda Zahra Noviyanti

Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah,” – Soe Hok Gie.

Ir. H. Isman, Pembantu Rektor USU menenangkan massa sedangkan petugas menghalangi mahasiswa turun ke jalan. Aksi 21 Mei 1998 usai mendengarkan pidato Amien Rais semula berjalan damai malah berujung bentrok dengan petugas keamanan. Beberapa mahasiswa terluka baik tertembak peluru karet maupun tertimpuk batu. Pada 25, 27, dan 29 Mei aksi masih berlanjut. Di hari terakhir, semua jalur masuk ke USU dijaga petugas.

Penolakan terhadap pemerintahan Presiden Soeharto yang berlangsung selama 32 tahun mencapai puncaknya. Kemuakan pemuda terhadap otoriter menimbulkan gerakan mahasiswa yang mungkin tak terbayangkan Soeharto saat itu.

Tak berhenti di 29 Mei, pada 10 hingga 14 November 1998, lagi-lagi ribuan mahasiswa di antaranya USU, Universitas Katolik, Universitas Islam Sumatera Utara, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dan Institut Teknologi Medan menduduki gedung Dewan Perwakilan Daerah. Tujuannya tak muluk; hanya menyampaikan aspirasi.

             Sejarah menyakitkan bagi Soeharto sekaligus menunjukkan kekuatan mahasiswa masa itu tercatat pula dalam Tabloid Pers Mahasiswa Suara USU pada rubrik Kiprah Liputan Aksi Mahasiswa berjudul “Dari Gedung Wakil Rakyat Ke Bandara”.

Tahun tersebut menjadi puncak kejenuhan mahasiswa terhadap demokrasi isapan jempolnya Soeharto. Tahun 1998 dirasa akan menjadi akhir kediktatoran para penguasa. Mengemukakan pendapat dan kritik yang awalnya menjadi hal tabu katanya akan bebas. Namun, benarkah mahasiswa benar-benar merasakan demokrasi di kampusnya?

Beberapa tahun belakangan langgam demokrasi mahasiswa semakin mencuat. Hal ini makin akut dengan banyaknya kasus pelanggaran baik kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan pihak kampus kepada elemen-eleman mahasiswa. Seperti pemerintahan mahasiswa atau badan eksekutif mahasiswa, organisasi intrakampus, bahkan pers mahasiswa.

Namun, beberapa kampus di Indonesia melarang mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan alasan menjaga ketertiban. Salah satunya Universitas Negeri Semarang. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Bambang Budi Raharjo dan Presiden Mahasiswa Unnes Akhmad Fauzi menandatangani nota kesepakatan terkait pelarangan demontrasi di wilayah kampus.

Lebih jelas lagi di Sumatera Utara, salah satu perguruan tinggi negeri yang sudah menerapkannya adalah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan. Berdasarkan surat edaran bernomor 1175/UN33.3/KM/2017, kampus melarang civitas academica demo dengan menamakannya Harmonisasi Lingkungan Kehidupan Kampus. Tak main-main pelanggarnya bisa dikenakan sanksi mulai dari skors hingga dikeluarkan.

Bagaimana kon-kawan, bukankah tak ada bedanya dengan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) yang dikeluarkan rezim Soeharto? NKK/BKK diberlakukan untuk menekan kemasifan mahasiswa masa itu. Harmonisasi kampus ini bisa dikatakan salah satu cara lembutnya.

Sayang sekali kampus yang seharusnya menjadi wadah bagi mahasiswa untuk membentuk karakter kritis malah sebaliknya. Padahal, demonstrasi dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Mahasiswa dibungkam, tanpa tedeng aling-aling kampus membuat kebijakan yang bertentangan dengan regulasi yang ada.

Pilar keempat demokrasi turut dikangkangi. Bukan tak jarang rektorat mengekang pers mahasiswa. Mulai dari pemberhentian dana penerbitan hingga ancaman tidak mengeluarkan surat keputusan.

Dalam laporan Tirto.id setidaknya empat kasus pembredelan dari kampus terjadi selama tiga tahun terakhir. Pembredelan dilakukan terutama kepada pers mahasiswa yang masih memegang teguh empat fungsi pers yaitu informasi, hiburan, pendidikan, dan yang paling mengancam rektorat kontrol sosial.

Hasil riset bahkan, dari 64 persma di Indonesia, 47 di antaranya pernah mengalami kekerasan baik berbentuk intimidasi, ancaman pembekuan, ancaman pembredelan, kriminalisasi, dan fitnah.

Salah satu kasus November 2016 lalu diperoleh Lembaga Pers Mahasiswa Pendapa Tamansiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta. Mereka dibekukan kampus setelah menerbitkan Buletin yang mengangkat berita kegagalan wisuda di Fakultas Ilmu Alam dan Ilmu Matematika.

Baru-baru ini, dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Pers Mahasiswa SUARA USU juga dibekukan karena dianggap menerbitkan berita yang menyudutkan rektorat. Hal ini terkait pengeroyokan satuan pengaman USU kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Immanuel Silaban.

Dilihat dari kasus-kasus tersebut, kon-kawan bisa simpulkan siapa pemegang kekuasaan di dunia kampus. Kalau ditanya demokrasi kampus ada di tangan siapa, jawabannya jelas di tangan rektorat yang diktator. Jika tidak diktator, barulah ada kemungkinan demokrasi mahasiswa terjamin. Itupun kalau mahasiswa masih merasa demokrasi adalah haknya yang dilindungi UU.

Sayangnya, memang tak banyak mahasiswa yang merasa demokasi merupakan miliknya karena menganggap yang terdampak hanyalah segelinitir orang saja. Masa 98 mungkin akhir kegerahan bagi mahasiswa akan penguasa autokrat.

Sebanyak-banyaknya mahasiswa yang peduli terhadap demokrasi kampus harus dikerahkan untuk mengkampanyekan pengekangan terhadap mahasiswa ini. Mahasiswa juga harusnya bukan hanya menuntut hak tapi juga penuhi kewajiban sebegai warga negara. Minimal, mulailah untuk tidak melanggar peraturan. Apalagi harus merusak fasilitas saat demo.

Para mahasiswa yang menuntut juga pastikan tidak melanggar hukum. Jangan cederai demonstrasi mahasiswa dengan pengerusakan fasilitas kampus apalagi pelanggaran yang jelas-jelas dilarang maupun peraturan penyampaian pendapat di muka umum.

Rektorat juga kalau tidak mau dikritik dengan keras ayolah dengarkan aspirasi anakmu. Ajak mereka saat berdiskusi soal kampus, sertakan dalam setiap pembuatan kebijakan. Bukan hanya duduk di kursi empuk, buat kebijakan, terapkan, korbannya mahasiswa.

Kalau begitu, ayo mahasiswa tuntut hak kalian menempati kursi Majelis Wali Amanat terhormat untuk mempermudah suara kita didengar—belum tentu juga. Mereka tidak akan turun ke jalan kalau suaranya didengar.

Jadikan pers mahasiswa sebagai penyambung lidah—bukan berarti humas yang mengeluarkan baik-baik kampus; bukan pula menjaga kebobrokan mahasiswa—rektorat-mahasiswa dan sebaliknya. Bukannya ketakutan akibat kedok-kedok bapak/ibu sebagai orang tua mahasiswa.

Pesan mahasiswa untuk rektor dan calon-calon rektor di kampus seluruh Indonesia. “Tolong biar kami merasakan nikmatnya demokrasi di kampus dan di masa kepemimpinanmu saja sebab nantinya negaraku Indonesia belum tentu menampung suaraku!”

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4