Oleh: Adinda Zahra Noviyanti
BOPM WACANA – Demisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) USU belum mengembalikan sisa dana senilai RP1.057.300 dari RP35.000.000 untuk mengadakan Pemira USU bulan Mei 2016 lalu. Hal ini disampaikan oleh Hindun Pasaribu, Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan USU yang menjabat 2016 lalu, Sabtu (11/3).
Fahrur Rozi Panjaitan, Demisioner Koordinator Logistik KPU USU 2016 mengatakan tidak ada panggilan dari Kemahasiswaan terkait LPJ. Menurutnya, KPU sudah memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke wakil rektor I melalui Hindun. Masalah sisa dana, ia mengaku tak mengetahuinya. “Kak Uun (Bendahara KPU USU) pun udah ga tau lagi kayak mana kabarnya,” katanya.
Ia mengatakan tidak mungkin meminta pertanggungjawaban hanya ke beberapa demisioner saja sebab sudah banyak demisioner KPU USU yang wisuda. Apalagi keuangan USU sudah selesai untuk tahun lalu. Pun, kini sudah ada KPU USU baru untuk menjalankan pemira. “Kalaulah akan dikembalikan oleh demisoner KPU USU, mau rektorat kemanakan uangnya,” tegasnya.
Hindun membenarkan KPU sudah serahkan LPJ sejak November lalu. Namun, hingga kini belum mengembalikan sisa dana yang tertera dalam LPJ tersebut. Ia tidak lagi mempertanyakan maupun mempermasalahkannya sebab keuangan USU sudah tutup buku dan banyak angggota KPU sudah wisuda. “Udahlah biar, enggak usah kita ungkit-ungkit lagi,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Vickry Hidayatullah kecewa terhadap KPU USU 2016. Ia harap KPU USU tetap kembalikan karena dana itu bukan surplus kerja KPU USU. Seharusnya, KPU juga menjelaskan kepada pihak pema sekawasan, lalu pema sekawasan menyebarkan hasil LPJ ke mahasiswa. Sehingga, tidak ada kesalahpahaman antarmahasiswa. Ia juga menyayangkan tindakan Kemahasiswaan USU yang terkesan membiar-biarkan.
Menanggapi hal ini, Rozi mengatakan bukan kewajiban mereka menyampaikan LPJ ke pema sekawasan. Pasalnya, tak ada kaitan pema sekawasan dengan Demisioner KPU USU 2016 karena pema sekawasan hanya memiliki tugas tunggal yaitu membentuk KPU USU yang baru.