Oleh: Amanda Hidayat

BOPM WACANA | Calon Gubernur (Cagub) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) kecewa karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) FISIP tak jalankan syarat pemilih dalam pemilihan umum raya sesuai dengan kebijakan KPU di awal. Syarat yang dimaksud adalah setiap calon pemilih wajib tunjukkan kartu tanda mahasiswa (KTM) atau kartu rencana studi (KRS) agar dapat gunakan hak suara. “Tadi pagi KPU bolehkan pemilih hanya menunjukkan portal akademik, siangnya sudah enggak bisa,” ujar Mujahid Widian Saragih, cagub nomor urut dua, Kamis (11/12).
Kekecewaan yang sama juga sampaikan Cagub Nomor Urut Satu Christian Perdana Pakpahan. Ia bilang, dalam hal ini, KPU tidak profesional dalam mengambil sikap. “Padahal sebelumnya sudah disepakati kalau syarat pemilih adalah menunjukkan KTM atau KRS, tapi seandainya memang boleh menunjukkan portal bolehkan saja, KPU jangan labil,” katanya.
Berdasarkan pantauan SUARA USU, KPU perbolehkan calon pemilih gunakan hak suaranya dengan syarat perlihatkan portal akademiknya yakni dari pukul 09.00 pagi hingga 12.00 siang. Namun Setelah rehat makan siang pada pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB KPU kembali tetapkan syarat pemilih di awal, yakni dengan perlihatkan KTM atau KRS, dan tak perbolehkan portal akademik.
Menanggapi itu, Ketua KPU FISIP M Fadhlan Nasution mengakui KPU memang teledor pada paginya, karena tak pantau dengan teliti. “Mungkin karena anggota KPU saat itu sedang fokus pada masalah lain, makanya tak terlihat hal seperti itu,” katanya.
Mendapat teguran dari beberapa pendukung cagub, Fadhlan bilang KPU pun merespon dengan cepat “Tadi setelah itu, pemilih yang tunjukkan portal tidak kita izinkan memilih, tapi kita suruh dia untuk print KRS,” tandas Fadhlan. Keputusan ini diambil agar sesuai dengan ketetapan awal KPU.