BOPM Wacana

Biaya Skripsi di USU Cacat Hukum dan Tidak Transparan

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Janter Ronaldo Purba

Keluarnya surat keputusan (SK) Rektor USU Nomor 1503/UN5.1.R/SK/KEU/2016 tentang Perubahan Pertama Keputusan Rektor Nomor 1024/UN5.1.R/SK/KEU/2016, yang kemudian diganti dengan SK Rektor USU No. 1755/UN5.1.R/SK/KEU/2016 tentang Perubahan Kedua Keputusan Rektor Nomor 1024/UN5.1.R/SK/KEU/2016, melahirkan sebuah skema pembiayaan bernama Biaya Skripsi. Dalam tulisan ini, biaya skripsi ini lah yang kemudian menjadi fokus dalam tulisan ini.

Dalam lampiran SK-SK tersebut, biaya skripsi sah dijadikan sebagai “beban” baru yang dipikul oleh mahasiswa mandiri. Besarannya merata di semua jurusan yaitu, Rp. 2.500.000. Sebenarnya SK-SK ini sudah keluar pada tanggal 3  dan 31 Agustus 2016 yang lalu, namun isu ini mulai merebak di Bulan April dan Mei tahun ini (menjelang wisuda bulan Mei 2017). Jika kita melihat sekilas, tanggapan mahasiswa tentang biaya ini adalah kontra. Dalam artian, mereka menolak dengan berbagai alasan, seperti angkanya yang terlalu mahal, pengumuman yang hanya via telepon, tidak meratanya penerapan biaya skripsi (di beberapa fakultas tidak diterapkan, tidak diterapkan juga pada mahasiswa mandiri yang wisuda pada bulan Februari 2017).

Atas dasar itulah, penulis kemudian coba untuk menyelami lebih jauh permasalahan tersebut untuk kemudian sampai pada penilaian bahwa biaya skripsi merupakan skema yang merugikan mahasiswa karena tiga hal, yaitu, cacat hukum, tidak transparan dan berorientasi. Berikut penjabarannya :

  1. Cacat Hukum

SK Rektor USU No. 1503/UN5.1.R/SK/KEU/2016 merupakan bentuk dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sesuai dengan Pasal 1 Angka (9) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam pasal tersebut dinyatakan, Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Dari definisi di atas, SK Rektor USU No. 1503/UN5.1.R/SK/KEU/2016 tidak sesuai dengan sifat dari KTUN yaitu individual. Hal ini karena SK Rektor USU No. 1503/UN5.1.R/SK/KEU/2016, bersifat umum,  karena mengatur biaya skripsi untuk mahasiswa Universitas Sumatera Utara jalur mandiri. Dengan kata lain, jika Rektor USU ingin mengeluarkan suatu produk hukum untuk mengatur biaya skripsi yang berlaku bagi mahasiswa secara umum, tidak tepat jika memakai Surat Keputusan. Dalam hal ini, pembuatan serta penerapan SK Rektor USU No. 1503/UN 5.1.R/SK/KEU/2016 yang di dalamnya termasuk pemberlakuan biaya skripsi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemberlakuan biaya skripsi bagi mahasiswa mandiri sesuai dengan SK Rektor USU No. 1503/UN5.1.R/SK/KEU/2016 adalah cacat hukum.

  1. Tidak Transparan

Sejak diterapkannya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Sumatera Utara memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya (Pasal 62 Ayat (1)). Otonomi ini terbagi dalam dua jenis, yaitu otonomi  bidang akademik dan non akademik. Otonomi non akademik pun terbagi dalam lima jenis yaitu, organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, sarana dan prasarana (Pasal 64). Terkait penetapan biaya skripsi ini, termasuk dalam otonomi non-akademik jenis keuangan.

Pelaksanaan otonomi seperti yang di atas kemudian harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisiensi (Pasal 63). Prinsip transparansi ini yang kemudian kita kontekstualisakan dalam permasalahan ini.

Dalam lampiran SK Rektor USU No. 1503/UN5.1.R/SK/KEU/2016 terdapat tabel tentang tentang besaran biaya skripsi yaitu sebesar Rp. 2.500.000. Namun, lampiran ini tidak disertai penjelasan ataupun penjabaran tentang alokasi dari biaya skripsi tersebut. Penjelasan alokasi ini menjadi penting sesuai prinsip yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012. Apalagi biaya skripsi tidak pernah sebelumnya dibebankan ke mahasiswa. Biaya skripsi ini adalah skema yang baru, sehingga mahasiswa tentu berhak untuk tahu ke mana saja uang biaya skripsi ini akan dialokasikan. Selain itu, 2.500.000 menjadi sangat penting mengingat angka itu bukanlah jumlah uang yang sedikit.

Proses sosialisasi SK-SK ini sangat tidak layak, karena mahasiswa hanya diberitahu via telepon. Selain itu, waktunya pun sangat mendadak yaitu menjelang wisuda bulan Mei 2017 padahal keputusannya sudah keluar sejak Agustus 2016. Artinya mahasiswa baru diberitahu delapan bulan pasca keputusan dikeluarkan.

Penulis adalah Mahasiswa Departemen Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2012.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4