
Oleh: Dormaulina Sitanggang
USU, wacana.org – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sumatera Utara (USU) menolak memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) USU. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait pembagian sembako dari Polri Presisi oleh BEM USU beberapa waktu lalu. Hal ini dikonfirmasi lewat Surat Panggilan Pemeriksaan I bernomor 010/P/K/DPM-USU/III/2025 yang dilayangkan, pada Jumat (07/03/2025).
Melalui surat tersebut, pemanggilan dijadwalkan pada Sabtu, 08 Maret 2025. Dengan tujuan menjaga transparansi dan independensi lembaga mahasiswa di USU. Akan tetapi berujung tidak dipenuhi, sebagaimana yang tercantum dalam rilisan Berita Acara Pemeriksaan Ketua dan Wakil Ketua BEM USU oleh DPM USU.
BEM USU, lewat pesan elektronik, menyampaikan beberapa alasan penolakan panggilan tersebut. Mereka menilai bahwa DPM tidak memiliki kewenangan atau legalitas untuk memanggil dan memeriksa mereka. Selain itu, surat pemanggilan yang dikirimkan dianggap kurang jelas dan tidak tepat. Alasan lain yang dikemukakan adalah adanya agenda BEM USU yang berlangsung pada hari yang sama.
Ketua DPM USU, Yoel Kevin Sihombing, menyayangkan ketidakhadiran Ketua dan Wakil Ketua BEM USU. “Kami menganggap tindakan ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam aturan organisasi kemahasiswaan USU,” tukasnya.
Ia juga menyatakan, DPM akan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan mengeluarkan surat panggilan kedua serta mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan BEM USU mempertanggungjawabkan tindakannya,” tutup Yoel.