BOPM Wacana

Aliansi Nasional Reformasi RKUHP Suarakan 3 Isu Pokok dalam RKUHP

Dark Mode | Moda Gelap
Aliansi Nasional Reformasi RKUHP saat memaparkan 3 Isu Pokok dalam RKUHP Selasa (22/11).| Sondang William Gabriel Manalu

Oleh : Sondang William Gabriel Manalu

Medan,wacana.org – Aliansi Nasional Reformasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menyampaikan 3 isu pokok yang perlu di soroti pada RKUHP diantaranya terkait isu kebebasan berekspresi, isu living law, dan isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Hal ini diungkapkan oleh Adinda Zahra Noviyanti, Kontras Sumut, Selasa (22/11).

Mulai dari isu kebebasan berekspresi, Dion Pardede dari Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) menyoroti kebebasan akademik. Menurutnya adanya pasal 188 pada RKUHP membatasi ruang akademik. “diskusi tentang marxisme bisa dipenjara 4 tahun”, ujarnya. Menurutnya ini merupakan kemunduran akademik. Hal ini juga dapat menjadi senjata aparat untuk mengkriminalisasikan para demonstran. “Contoh Budi Paigo yang menolak tambang emas. Waktu aksi dia dijebak dalam poster ada palu arit, jadi dia dipidana” ujarnya sembari memberi contoh.

Pada Isu living law salah satu peserta Aliansi Christian Hutahaean dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mengungkapkan bahwa pengaturan living law di RKUHP bukan road map untuk melindungi dan memenuhi masyarakat adat. Malah sebaliknya pengaturan living law di KUHP menjadi kontrakonduktif dengan kerja advokasi masyarakat adat. Menurutnya Living law yang diatur pada RKUHP pendekatannya adalah pidana. Kedepannya aparat bisa menggunakan living law untuk memidanakan masyarakat adat

Selanjutnya pada mengenai isu HKSR, Widya Hastuti Aliansi dari Ruang Aman menyoroti tentang masa waktu aborsi yang hanya 12 minggu dengan ketentauan hanya bagi korban pelecehan seksual. Widya menuturkan bahwa menurut World Health Organization (WHO), usia kehamilan 14 minggu masih aman untuk aborsi. “Mengakui dirinya korban saja butuh waktu lama apalagi untuk melaksanakan pengguguran?,”Ujarnya. Ia pun mengatakan bahwa aborsi juga penting bagi ibu yang terancam hidupnya  ketika harus melaksanakan proses melahirkan. “Poin penting nya aborsi seharusnya bisa dijalankan jika terkait ibu atau anak beresiko untuk dilahirkan” tutupnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus