Oleh: Rachel Caroline L.Toruan
Medan, wacana.org – Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Utara (Formapsu) melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, untuk mendesak Penjabat Gubernur Sumatera Utara (PJ Gubsu) agar memberhentikan Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara berinisial A secara tidak hormat atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perzinahan. Hal ini dikonfirmasi Koordinator Aksi Waldano, Kamis (30/11).
Aksi ini dihadiri oleh Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Medan (Unimed), Himpunan Mahasiswa Bener Meriah, serta Senat Mahasiswa Unimed yang tergabung dalam Formapsu dengan total 100 orang demonstran. “Menjadi tanda tanya besar, mengapa Pj Gubsu dan pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Sumut tak bertaji dalam menindak oknum Disdik yang jelas telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Waldano.
Sejalan dengan Waldono, menurut anak kandung oknum Disdik yang menjadi korban, Miftahul Jannah berpendapat bahwa Pj Gubsu harus menindak tegas oknum berinisial A ini untuk menjaga keberlangsungan pendidikan di Sumut. “Saya harap Pj Gubsu menegakkan aturan yang berlaku dan mampu melindungi perempuan dan korban KDRT,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Samuel Simangunsong, menjelaskan bahwa aspirasi dari aksi ini akan disampaikan ke Pimpinan Pemprovsu. “Pesan dari teman-teman akan kami sampaikan ke Pimpinan Pemprovsu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.