Oleh: Yulien Lovenny Ester Gultom
BOPM WACANA – Majelis Wali Amanat (MWA) mengesahkan peraturan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) komite audit pada rapat MWA 3 Juni lalu. Peraturan ini dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan dan untuk mempertegas tupoksi komite audit. Hal ini disampaikan Fahmi Natigor Nasution, Sekretaris MWA, Selasa (7/6) melalui telepon selulernya.
Fahmi mengatakan dengan adanya peraturan ini, hubungan antara Komite Audit dengan MWA, Komite Audit dengan eksekutif yakni rektor dan jajaran di bawahnya, serta Komite Audit dengan unit audit internal bisa lebih jelas. Ia mencontohkan unit audit internal yang berada di bawah rektor dan komite audit yang berada di bawah MWA seharusnya saling bekerja sama dalam mengevaluasi hasil audit USU. “Saat ini seperti kucing-kucingan,” ujarnya.
Selain itu, Fahmi menjelaskan dalam peraturan tersebut, rektor dan Komite Audit harusnya saling berdiskusi, saling memberikan saran dan rekomendasi. “Rektor enggak boleh risih saat diperiksa,” ujarnya. Pun, dalam proses menjalankan tugasnya sering ada persepsi-persepsi yang timbul sehingga harus dituliskan dalam peraturan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komite Audit Periode 2010-2015 Mahmul Siregar sepakat MWA mempertegas peraturan mengenai tupoksi Komite Audit sebab hal tersebut merupakan hak MWA untuk melakukannya.