Oleh Renti Rosmalis
BOPM WACANA — Konflik agraria berupa sengketa lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dan perusahaan dianggap berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penyelesaiannya. Hal ini disampaikan oleh Suwardi, Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumatera Utara (Sumut) di acara konsolidasi persoalan kaum tani, masyarakat adat dan elemen masyarakat lain yang dilaksanakan di Sekretariat Bersama Reforma Agraria (SekBer-RA), Jumat (5/4).
Suwandi mengatakan, Pelanggaran HAM yang dimaksud berupa kekerasan yang diterima oleh masyarakat dari aparat kemanan saat berjuang mempertahankan tanah atau lahan sengketa.
Dari beberapa kasus sengketa lahan yang terjadi di Sumut sering berujung dengan bentrokan. Seperti kasus penangkapan puluhan penambang tradisional di Kabupaten Mandailing Natal dengan Perusahaan Sorik Mas Maining (SMM).
Suwandi turut menambahkan contoh kasus, seperti kejadian kejar-kejaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan puluhan warga Pandumaan-Sipituhuta Kecamatan Polung dalam usaha penyelamatan hutan kemenyan yang bersengketa dengan Perusahaan Perkebunan Toba Pulp Lestari (TPL).
Anto, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kontras mengatakan saat ini sedang ada empat kasus besar tentang HAM yang salah satunya adalah kasus sengketa lahan. “Pelanggaran HAM dalam sengketa lahan juga perlu disikapi oleh pemerintah,” ujarnya.