Oleh: Mutia Aisa Rahmi
BOPM WACANA — Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sejak tahun 2014, USU diwajibkan memiliki akreditasi A, yang artinya 80% atau 124 program studi (prodi) yang dimiliki USU harus terakreditasi A. Namun, akreditasi USU hanya mencapai nilai B sejak 2003 hingga saat ini. Hal ini disampaikan oleh Pejabat Rektor Prof Subhilhar, pada upacara peringatan Dies Natalis USU ke-63, di Auditorium USU, Kamis (20/8).
Prof Subhilhar menjelaskan, saat ini prodi yang telah memiliki akreditasi A baru sebanyak 16 atau hanya mencapai 10,32%. Ia mengakui bahwa kondisi ini tentu bukan persoalan mudah karena itu, kini USU sedang berupaya meningkatkan jumlah prodi berakreditasi A. “Dengan membangun sistem informasi yang terintegrasi mulai dari tingkat prodi hingga universitas,” ungkapnya.
Rika Adriana Harahap, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) 2012 menyayangkan kondisi USU saat ini. Menurutnya USU harus bekerja keras untuk mencapai target akreditasi tersebut, mengingat USU telah terlalu lama menyandang status akreditasi B. “Harus segera, jika lama tak ada perkembangan, bisa saja USU kena sanksi dari Kemenristek (Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi–red),” ujarnya.
Diakui Prof Subhilhar, evaluasi kinerja USU tahun 2015 memang belum maksimal, terbukti dengan rendahnya akreditasi USU saat ini. Oleh karena itu, ia mengatakan USU akan melaksanakan dan merevisi sistem kerja percepatan akreditasi, serta sesegera mungkin melakukan reakreditasi prodi yang berpotensi menjadi A.