Oleh: Fredick Broven Ekayanta Ginting
BOPM WACANA — Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Periode 2009-2015 Prof Budiman Ginting mengatakan mahasiswa bisa menjadi anggota MWA USU melalui jalur wakil masyarakat. Wakil masyarakat merupakan salah satu unsur menjadi anggota MWA. Hal ini disampaikan dalam diskusi tentang Kedudukan Mahasiswa dalam MWA yang digelar di Sekretariat Pers Mahasiswa SUARA USU, Selasa (28/4).
Ia mengatakan anggota MWA yang berjumlah 21 orang terdiri atas menteri, gubernur, Ketua Ikatan Alumni USU, rektor, delapan anggota Senat Akademik (SA), dan sembilan perwakilan masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU.
Wakil masyarakat yang dimaksud ialah siapa saja yang bukan berasal dari SA. “Mahasiswa kan bukan anggota SA, lamar saja kalau mau,” ujarnya. Ia mengatakan pengumuman pemilihan anggota MWA akan dimuat di media nasional dan lokal. Prof Budiman katakan mahasiswa hanya bisa menjadi anggota MWA lewat wakil masyarakat karena dalam PP Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU, unsur mahasiswa tidak diwajibkan menjadi salah satu unsur pengisi MWA.
Mahasiswa Fakultas Farmasi Ahmad Syukur Hasibuan 2013 mengatakan harusnya ketika penyusunan PP yang mengatur Statuta USU tersebut, petinggi USU memikirkan unsur mahasiswa tersebut dalam MWA. “Kenapa enggak berkaca dari universitas lain yang statutanya mengatur mahasiswa dalam MWA,” ujarnya.
Prof Budiman tak bisa menjawab hal tersebut karena tidak terlibat menjadi tim perumus dalam penyusunan PP tersebut. “Tapi saya kira bukan tak terpikir, tapi dianggap belum urgent,” sebutnya.