Oleh: Nurhanifah
USU, wacana.org/arsip — Usma Polita Nasution, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan mengatakan Rumah Sakit (RS) USU saat ini perlu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus izin operasional tetap. Salah satu persyaratan ini adalah SIP (Surat Izin Praktik) dokter yang belum dimiliki beberapa dokter di RS USU, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan saat ini RS USU hanya memiliki 12 SIP dokter umum dan 2 SIP dokter gigi, sedangkan SIP yang belum dilengkapi antara lain SIP dokter spesialis penyakit dalam, dokter obgyin, dokter spesialis bedah, dokter spesialis radiologi, dan dokter gigi spesialis. Usma bilang SIP ini sangat penting untuk mengetahui sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki RS USU. Sebab pelayanan RS USU tidak terlaksana dengan baik dan sesuai standar kesehatan jika tidak memiliki SDM yang lengkap.
Prof Chairul Yoel, Direktur Utama RS USU membenarkan hal ini. Ia bilang RS USU memang belum lengkapi persyaratan SIP dokter kepada Dinas Kesehatan Kota Medan. Sebab beberapa dokter yang bekerja di RS USU saat ini telah memiliki tiga SIP, padahal dokter tidak boleh memiliki lebih dari tiga SIP. Prof Yoel menjelaskan dokter yang memiliki tiga SIP dari RS berbeda tidak dapat dibuatkan SIP dari RS USU.
Sebagai solusi, Prof Yoel bilang RS USU gunakan dokter dari RS Umum Pemerintah H Adam Malik. “Kita telah lakukan MOU (memorandum of understanding—red), makanya dengan SIP dari rumah sakit pengampu seharusnya bisa digunakan,” terang Yoel.
Menanggapi hal itu Usma tak sepaham, ia bilang penggunaan SIP dari rumah sakit pengampu hanya bisa dilakukan ketika RS USU sudah jadi RS Pendidikan. Saat ini RS USU belum bisa jadi RS Pendidikan lantaran masih berklasifikasi C. “Harusnya mereka bisa memilih SIP itu untuk siapa yang tepat,” tutup Usma.