Oleh: Yulien Lovenny Ester G
BOPM WACANA — Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) harus memilki surat tanda registrasi (STR). Hal ini disampaikan Bambang Wispriyono, Direktur Eksekutif Asosiasi Institut Perguruan Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) dalam seminar Menciptakan Sarjana Kesehatan Masyarakat Tangguh melalui STR, Sabtu (13/12) di Aula Martabe Kantor Gubenur Sumatera Utara (Sumut)..
Bambang mengatakan STR diperlukan sebagai bukti untuk mengakui SKM secara kompetensi. Ia bilang sebelum mendapatkan STR, SKM harus mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu. “STR muara institusi pendidikan. Harapannya setelah sarjana lulus, dapat langsung bertugas,” ujarnya.
Ridwan Thaha, Ketua Ikatan Alumni Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengurus Daerah Sumut sepaham. Ia bilang uji kompetensi sudah dilakukan kepada 7200-an calon SKM di seluruh Indonesia pada6 September 2014 silam. Nantinya mahasiswa yang lulus akan diberikan sertifikat oleh IAKMI. Sertifikat yang diberikan dapat menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan STR. STR nantinya akan dipakai dalam dunia kerja di bidang kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Asbi Syahreza Putra, mahasiswa FKM 2014 setuju dengan sistem STR yang dibuat. Menurutnya dengan adanya STR nantinya SKM adalah orang-orang yang berkompetensi. “Mungkin selama ini yang dilihat hanya beberapa daerah saja yang SKM-nya bagus. Dengan ada STR sarjana (SKM—red) lainnya bisa terlihat kualitasnya,” ujar Reza.
STR untuk SKM mulai akan diberlakukan 1 Januari 2015 mendatang. STR yang telah diperoleh hanya berlaku lima tahun dan untuk proses pemanjangan akan dilakukan uji kompetensi kembali. STR yang ada selama ini hanya untuk profesi seperti dokter, perawat, kebidanan. Sedangkan untuk SKM, ini adalah kali pertama.