
Oleh: Kenny Irenius Surbakti
Medan, wacana.org – Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan kelas pemuda anti korupsi tahun 2026 di balai pengembangan kompetensi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) wilayah I Medan, Rabu (6/5/2026).
Dalam kata sambutannya, Johnson Ridwan Ginting selaku Direktur Permas KPK, menjelaskan materi mengenai Trisula Pemberantasan Korupsi. “KPK dalam pemberantasan korupsi didasarkan pada tiga prinsip yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dimana pendidikan sebagai tujuan utama oleh KPK,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa banyak pemuda yang pesimis bagaimana mereka bisa berdampak dalam memberantas korupsi. “Jika teman-teman disini sudah menetapkan di dalam hati untuk tidak melakukan dan mau melaporkan tindakan korupsi itu sudah cukup untuk menjadi tahap awal untuk memberantas korupsi,” ucapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai dari tanggal 6-7 Mei 2026. Pada hari pertama kelas menghadirkan beberapa pembicara yaitu, Anggi Fitria Mamonto (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK), Gading Simangunsong (Aktivis Pemuda), Yenny Chairiah Rambe (Ketua Forum untuk Indonesia Transparansi Anggaran), serta Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar Fakultas Hukum USU).
Selanjutnya pada hari kedua, kegiatan dimulai dengan kesamaptaan yang dilanjut dengan aksi kolektif, dimana para peserta diminta untuk melakukan diskusi mengenai permasalahan korupsi yang berada di sekitar mereka, kemudian peserta diminta untuk mempresentasikan cara penangangan yang dapat dilakukan pemuda berdasarkan kondisi tersebut.
Salah satu peserta, Satria Faldhi Nasution, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, menyampaikan kesannya setelah mengikuti agenda kelas. “Tentu ini merupakan pengalaman baru karena mendapatkan wawasan yang luar biasa mengenai korupsi, dan tentunya dengan wawasan tersebut bisa saya implementasikan dalam kehidupan sehari-hari saya selaku pemuda,” ujarnya.



