Oleh: Nicola Cornelius Alemta Simarmata
USU, wacana.org- Setelah resmi mendaftar pada hari ini, KAM Rabbani mendesak petunjuk teknis (juknis) Pemilihan raya (Pemira) kembali pada Tata Laksana Organisasi Mahasiswa (TLO). Hal ini disampaikan oleh Presiden DPP KAM Rabbani Muhammad Amin Siregar, Selasa (22/11).
Amin menyatakan bahwa KAM Rabbani telah mengikuti dengan tertib timeline yang disusun oleh KPUM USU. Namun Ia menambahkan bahwa ketertiban ini bukan menandakan KAM Rabbani yang tunduk dan diam terhadap kemungkaran dan penyelewengan yang dilakukan oleh orang-orang yang berkuasa. Ia mengatakan bahwa KPUM USU saat ini terkesan berpeluk mesra pada Rektorat dengan menempatkan Peraturan Rektor (Pertor) sebagai dalil tertinggi dalam penetapan juknis Pemira.
“Kita tetap mendesak KPUM USU dalil tertinggi harus dikembalikan kepada Konstitusi Mahasiswa USU yaitu TLO USU yang turunannya adalah petunjuk pelaksana (juklak) USU. Karena persyaratan Capres dan Cawapres yang dibuat KPU minim kebijaksanaan dan sangat lemah dasarnya.” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Mahasiswa Ilmu Politik 2021 Arya Laksana Mulya mengatakan bahwa ia sepakat pada pernyataan KPUM USU harus kembali memakai aturan yang tertera pada TLO sebagai juknis.
Ia menegaskan bahwa KPUM USU harus menghargai TLO yang telah ada, bukan diganti secara sepihak oleh Pertor yang belum tersosialisasikan seluruh isinya. “Kita memilih pemimpin itu dari kita (red-mahasiswa), oleh kita, dan untuk kita” tutupnya.