Oleh: Sondang William Gabriel Manalu
USU, wacana.org – Pemerintahan Mahasiswa (Pema) Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom-TI) memfasilitasi mahasiswa Fasilkom-TI untuk melaporkan ketidaksesuaian daftar pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang termuat pada lampiran Surat Keputusan Rektor Nomor 2210/UN5.1.R/SK/SPB/2021 dengan tagihan yang diterima melalui e-mail. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Mahasiswa Fasilkom-TI Muhammad Rivaldi Zulvie, Kamis (19/8).
Rivaldi menjelaskan bahwa ini program dari Pema USU yang diamanatkan ke seluruh Pema fakultas. “Karena arahannya ke Pema fakultas masing-masing maka fasilitas ini hanya kami adakan terbatas bagi mahasiswa Fasilkom-TI saja” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa nantinya data yang melaporkan akan diteruskan ke Pema USU untuk kemudian diproses. “Sampai saat ini kira-kira sudah ada dua puluh mahasiswa yang melapor sama kami,” ungkap Rivaldi.
Menanggapi hal ini Eka Prima Ginting, Mahasiswa Fasilkom-TI 2019 menjelaskan bahwa hal ini merupakan aksi nyata dari Pema untuk mahasiswa. “Walaupun bekerja sama dengan Pema USU, tetapi aksi yang dilakukan oleh Pema Fasilkom-TI merupakan bentuk kepedulian bagi mahasiswa,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi tindakan cepat ini. Menurutnya Pema Fasilkom-TI cukup cepat dalam memfasilitasi mahasiswa terkait masalah ini. Prima juga berharap agar Pema Fasilkom TI dapat menjadi panutan bagi Pema fakultas lainnya.