Oleh : Thariq Ridho
BOPM WACANA,- Pimpinan Umum SUARA USU Yael Stefani mengatakan hari ini merupakan sidang perdana gugatan kasus pemecatan kepengurusan SUARA USU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (14/8).
Yael mengatakan persidangan dimulai pada pukul sepuluh pagi dengan agenda pembacaan gugatan yang di sampaikan penggugat SUARA USU atas nama Yael Stefany dan Widiya Hastuti terhadap tergugat yaitu Rektor Universitas Sumatera Utara (USU). “Semoga bisa berjalan dengan baik.” Ucap Yael.
Yael menjelaskan penggugat didampingi oleh lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu). Juga mengatakan gugatan ini sudah dimasukkan sejak tanggal 5 Juli 2019 lalu. Ia menambahkan PTUN merupakan cara terakhir SUARA USU untuk mendapatkan kembali haknya.
Dimana sebelumnya SUARA USU sudah melakukan cara non litigasi seperti menyurati Rektor untuk audiensi, lalu menyurati Ombudsman Republik Indonesia (RI), Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kementerian Riset dan Teknologi Tinggi (Kemenristekdikti).
Pun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di mediasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampai melakukan unjuk rasa di depan Biro Rektorat namun tidak membuahkan hasil. “Akhirnya kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Yael berharap sidang perdana kasus SUARA USU ini dapat berjalan dengan baik. Tak hanya itu ia juga berharap hakim pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan SUARA USU kembali mendapatkan hak-haknya.
Menanggapi hal ini anggota Pusat Persatuan Mahasiswa Demokratik (PPMD) Weldy Siahaan mengatakan rekan mahasiswa akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus SUARA USU. Ia berharap sidang perdana SUARA USU berjalan lancar dan hakim pengadilan bisa bertindak seadil-adilnya. “Intinya lima sila yang terdapat di Pancasila dapat diterapkan,” tutupnya.