Oleh: Nadiah Azri Br Simbolon
BOPM WACANA – Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) Rabbani telah diberikan sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah melakukan pelanggaran dalam pemilihan umum raya (pemira) Gubernur-Wakil Gubernur (Wagub) Fakultas Teknik (FT). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Muhammad Rayhan Tara, Kamis (3/5).
Rayhan mengatakan salah satu anggota KAM Rabbani yang merupakan KAM pengusung dari pasangan calon (paslon) nomor urut dua melakukan pelanggaran berupa men-screenshoot portal direktori mahasiswa untuk menunjukkan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari paslon nomor urut satu. “Mereka menjelekkan paslon nomor urut satu dengan membawa IPK dibawah tiga dan disebarkan ke grup sosial media,” ungkap Rayhan.
Rayhan menjelaskan hal yang dilakukan oleh KAM Rabbani bukan termasuk salah satu kampanye melainkan pelanggaran karena IPK paslon nomor urut satu telah memenuhi persyaratan menjadi paslon gubernur-wagub yakni di atas 2,5. “Jika IPK paslon nomor urut satu kurang dari 2,5 dan dijelekkan itu bisa dikatakan bentuk kampanye,” jelasnya.
Dalam hal ini KPU pun memberikan sanksi sesuai hasil sidang rapat pleno bersama anggota KPU lainnya. Sanksi berupa pengurangan suara sebanyak seratus lima puluh suara. Rayhan berharap untuk pemira kedepannya kejadian saling menjatuhkan antara paslon gubenur-wagub tidak terjadi lagi karena saling merugikan masing-masing paslon.
Terkait hal ini, Ketua Eksternal Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KAM Rabbani FT Muhammad Anshari Matondang mengakui pelanggaran yang telah dilakukan salah satu anggotanya. Namun ia mempermasalahkan sanksi pengurangan suara sebanyak 150 suara.
Anshari mengatakan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dari KPU USU apabila KAM melakukan pelanggaran pertama maka dikenakan sanksi berupa peringatan dan apabila tetap melakukan pelanggaran lagi maka dilakukan pengurangan suara sebanyak 50 suara. “Seharusnya KPU fakultas tunduk sama juklak tersebut,” pungkasnya.