Oleh: Adinda Zahra Noviyanti
BOPM WACANA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan pelanggaran di rumah dinas dosen USU. Suhardi, Kepala Bagian Aset USU mengatakan temuan tersebut berisi komersialisasi rumah negara di USU dalam bentuk pegadaan indekos di area rumah. “Masalah lama yang gak pernah diungkit,” kata Suhardi, Kamis, (4/1) di Biro Rektor USU.
Suhardi menceritakan kedatangan sekitar sembilan orang dari BPK RI sekitar tiga bulan lalu. Temuan ini dikeluarkan BPK RI setelah satu bulan lebih berada di USU untuk mengaudit aset USU. Ia diminta untuk mendampingi BPK RI menyurvei ke rumah-rumah dosen. Survei tersebut akhirnya menyimpulkan adanya temuan BPK RI terhadap rumah dinas dosen USU berupa komersialisasi ‘indekos’.
Suhardi menegaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghuni, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hal Atas Rumah Negara. Penghuni rumah negara dilarang; 1] Menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain; 2] Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah dan; 3] Menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya. “Sudah ada peraturannya,” tegasnya
Nining Djajusman, penghuni Rumah Dinas di Jalan Universitas Nomor 46 membenarkan kedatangan BPK RI ke USU. Rumahnya merupakan satu dari sembilan rumah lain yang juga ditanya langsung oleh BPK RI. Nining merasa tak khawatir atas kedatangan BPK RI. Ia hanya menjawab pertanyaan dengan singkat dan padat. “Sejak kapan ada indekos? Benar atau tidak yang menempati atas nama Sahrul Rahman Djajusman?” tuturnya.
Sepengetahuannya, kedatangan BPK RI langsung ke rumah dinas merupakan kali pertama. Tak lama kedatangan BPK RI ke rumahnya barulah ia dapat surat peringatan untuk menghentikan praktek indekos. Kalaupun nantinya harus memberhentikan indekos ia berharap ada ganti rugi dari rektorat.