Oleh: Rachel Caroline L.Toruan
USU, Wacana.org – Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) prodi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) USU bersama Aliansi Sumut Bersatu (ASB) adakan ruang diskusi bertajuk “Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS” guna menumbuhkan pemahaman akan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS). Hal ini disampaikan pada acara diskusi oleh Direktur ASB, Ferry Wira Padang di Gedung Aula Serbaguna FISIP USU, Kamis (1/12).
Pada kesempatan tersebut Nurni Sulaiman sebagai salah satu narasumber sekaligus Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Sumatera Utara, menyampaikan bahwa di Indonesia,terdapat riset yang melibatkan 1.256 jurnalis perempuan di 191 kota dan kabupaten yang mewakili Indonesia bagian barat, tengah, dan timur yang menjadi responden. Hasil menunjukkan bahwa 85.7% mengalami kekerasan, 40% mengalami pelecehan verbal secara seksual. Argumen ini ditutup dengan harapan Nurni agar UU TPKS dapat diimplementasikan bagi jurnalis perempuan.
Imam Nahe`i selaku narsumber sekaligus Komisioner Komnas Perempuan turut menjelaskan bahwasanya tetap butuh pengawasan dalam implementasinya. Faktanya, Komnas Perempuan telah banyak menemukan bahwa pelaku dan kasus kekerasan seksual di instansi pendidikan masih ada yang disembunyikan dalam lingkup perguruan tinggi. “Sudah saatnya ruang aman terbangun melalui UU TPKS agar mahasiswi dapat belajar tanpa adanya kekhawatiran kekerasan dan pelecehan seksual lagi,” ujarnya
Sependapat dengan hal di atas, Lely Ketua Dewan Pengurus Himpunan Serikat Perempuan Indonesia, menyampaikan bahwa sepanjang 2017-2021, angka paling tinggi dalam kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di lembaga pendidikan jatuh kepada perguruan tinggi. Melalui ini, Lely menambahkan bahwa dibutuhkan kontribusi mahasiswa dalam literasi UU TPKS guna turut memantau implementasinya dalam memperoleh keadilan bagi korban.
Menanggapi hal ini, Mahasiswa Sosiologi 2019, Alya Namira berpendapat bahwa acara ini sangat mengedukasi perempuan dalam menyuarakan haknya apabila menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. “Semoga ruang aman sepenuhnya tercipta di lingkungan kampus melalui pemahaman UU TPKS ini,” tutupnya.