BOPM Wacana

USU Tutup Pengajuan Keringanan UKT Sejak Covid-19, WR 1: Keadaan Mendesak, Silahkan Bermohon

Dark Mode | Moda Gelap
Logo USU di Halaman Biro Rektor, Sabtu (01/04) | Aulia Sabrini Saragih
Logo USU di Halaman Biro Rektor, Sabtu (01/04) | Aulia Sabrini Saragih

Oleh: Aulia Sabrini Saragih

USU, wacana.org – Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sempat dibuka pada masa Covid-19 belum dibuka kembali dan belum ada pembahasan kembali terkait hal itu. Hal ini dikonfirmasikan oleh Wakil Rektor I Edy Ikhsan, Selasa (16/01)

Edy menambahkan, apabila keadaan mendesak mahasiswa dapat membuat permohonan keringanan UKT, “Kalau permohonan bisa saja, namanya bermohon,” ujarnya.

Ia menjelaskan mahasiswa dapat melakukan permohonan penurunan UKT ke Rektor dengan mengirimkan surat melalui pihak tata usaha.

Terkait hal ini, salah satu Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Aldyanson Haloho stambuk 2022, mengherankan mengenai tidak diberlakukannya pengajuan UKT di semester ini, “Kenapa harus diwaktu banyak pembangunan baru ditiadakan pengajuan penurunan UKT, lebih bagus pembangunan saja yang dihentikan,” ujarnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4