Oleh: Reza Anggi Riziqo
USU, wacana.org – USU mengklaim terdapat 64% mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 masuk dalam kategori penerima Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan rendah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Digitalisasi dan Integrasi Sistem, Emerson Pascawira Sinulingga, Rabu (8/5).
Klaim ini dilontarkan Emerson saat massa aksi, para mahasiswa, menuntut transparansi operasional penggolongan UKT pada aksi penolakan kenaikan UKT di depan Biro Rektor. Adapun golongan rendah yang dimaksud adalah UKT golongan I hingga V. “64% dari seluruh mahasiswa prestasi (SNBP) 2024 itu jatuh di golongan I hingga V,” ujar Emerson.
Sementara itu, Wakil Rektor II bidang SDM dan Keuangan, Muhammad Arifin Nasution, turut mengatakan jika USU menerapkan asas keadilan pada penggolongan UKT. “Ternyata ada orang yang mampu dan sanggup bayar di UKT golongan VIII, maka dia masuk UKT VIII. Tapi bagi teman-teman yang tidak sanggup di UKT VIII pasti akan ada disesuaikan dengan data yang disampaikan oleh teman-teman dalam sistem,” kata Arifin.
Arifin pun mengatakan jika USU mempersilahkan mahasiswanya untuk datang ke Unit Layanan Terpadu (ULT) USU jika keberatan dengan penggolongan yang diterima. “Kita membuka ruangan Unit Layanan Terpadu untuk mendiskusikan itu.”
Salah seorang massa aksi, Fikri Mobarak, yang juga mahasiswa Sastra Inggris 2021, menanggapi klaim USU ini. Dia mempertanyakan apakah USU telah benar-benar melakukan penggolongan UKT dengan baik, serta turut mempertanyakan nasib mahasiswa SNBP 2024 yang tidak masuk kategori 64% tersebut jika ternyata banyak ditemukan kesalahan dalam penempatan golongan UKT.
Fikri pun menambahkan, kenaikan UKT yang berangsur sudah dilakukan USU sejak beberapa tahun lalu, menurutnya tidak relevan dengan perkembangan fasilitas kampus, utamanya di Fakultas Ilmu Budaya. “Karena aku masih menakar kenaikan UKT tahun lalu dengan fasilitas kampus, apalagi di FIB,” tambahnya.