Oleh: Rara Maura Hasibuan
USU, wacana.org – Universitas Sumatera Utara keluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 458/UN5.1.R1/SPB/2024 tentang pemberlakuan perkuliahan daring dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Surat ini dikeluarkan agar mahasiswa dapat mempergunakan hak pilih mereka di kampung halaman masing-masing. Hal ini diinformasikan oleh Wakil Rektor I Edy Ikhsan, Rabu (24/01).
Surat edaran tersebut ditujukan untuk seluruh Dekan Fakultas USU dan Direktur Sekolah Pascasarjana USU agar dapat memfasilitasi kelas daring selama pembelajaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 16 Februari 2024. Dengan demikian, mahasiswa dapat menggunakan hak pilih mereka dengan sebaik-baiknya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Ezra Fabyan Nasution, selaku salah satu Mahasiswa Psikologi USU 2021 setuju dengan pemberlakuan kelas daring yang dilakukan oleh USU. ”Adanya surat edaran ini merupakan pilihan yang bagus, mahasiswa dapat melakukan pemilu dan juga tidak menganggu waktu kuliahnya,” ucapnya.
Ia juga berharap agar para mahasiswa tidak menyia-nyiakan hak pilih mereka. ”Ya pastinya jangan di sia-siakan. Dengan diberlakukannya kelas daring ini, saya lebih memiliki waktu luang untuk memberikan suara saya terkait Pemilu dan juga bersyukur karena tidak harus bolos kelas untuk memberikan suara saya,” ujarnya.