Oleh: Mayang Sari Sirait
USU, wacana.org – USU memberi potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50 persen untuk mahasiswa semester 9 program sarjana dan mahasiswa semester 7 program diploma dengan beban satuan kredit semester (SKS) kurang atau sama dengan 6 SKS. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wakil Rektor (WR) I Edy Ikhsan Nomor 9445/UN5.1.R1/SPB/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2021.
Melalui surat itu, WR I memerintahkan dekan setiap fakultas untuk mengirim data mahasiswa yang sesuai kriteria. Format berisi nama, nomor induk mahasiswa (NIM), program studi, fakultas, jumlah SKS, serta besaran UKT/SPP dikirim ke email pendidikan@usu.ac.id, terakhir pada 5 Agustus 2021.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0248/E.E1/TM.01.04/2021 tanggal 09 April 2021 perihal Penjelasan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menanggapi SE tersebut, Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik 2017 Syahrunnisa mengatakan pemotongan UKT ini bagus karena banyak penurunan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi. Ia berharap kebijakan ini benar-benar terlaksana.
Syahrunnisa juga menyayangkan SE yang baru dikeluarkan satu hari sebelum batas waktu pengumpulan berkas. “Saran untuk USU kalo ada informasi tuh jangan suka mepet gitu waktunya, diberi keluangan waktu lagi entah 2-4 hari gitu,” ujarnya.
Perbaikan:
Paragraf dua yang sebelumnya ditulis, “Mahasiswa yang sesuai kriteria diminta mengirimkan format berisi nama, nomor induk mahasiswa (NIM), program studi, fakultas, jumlah SKS, serta besaran UKT/SPP ke email pendidikan@usu.ac.id dengan batas pengumpulan berkas pada 5 Agustus 2021.” diganti karena informasi kurang tepat.