
Oleh: Derista Putri
USU, wacana.org – Unit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas Sumatera Utara (USU) telah menangani sekitar 10 kasus kekerasan sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Unit PPK USU, Meutia Nauly, Selasa (25/11/2025).
Meutia menyatakan bahwa laporan mulai bertambah sejak Juli, ketika beberapa kasus di tahun sebelumnya baru memasuki tahap penyelesaian. “Sebagian besar kasus yang kami terima masuk kategori sedang. Penentuan kategori tidak hanya melihat bentuk kekerasannya, tapi juga dampak psikologis yang dialami korban. Karena tidak ada batasan yang tegas dalam regulasi, tim harus sangat hati-hati ketika menetapkan tingkatannya,” ujarnya.
Selain kekerasan seksual, Unit PPK juga menangani laporan pemukulan, bullying, serta kekerasan berbasis siber. Meutia menyebutkan, beberapa kasus tidak dapat diproses sebagai laporan resmi karena korban menolak membuat pengaduan tertulis, akan tetapi pendampingan tetap diberikan.
Sementara itu, kasus berbasis digital masih menjadi tantangan tersendiri karena membutuhkan koordinasi lintas lembaga. “Kalau berhubungan dengan konten online, kami harus memastikan prosesnya tidak menimbulkan risiko hukum yang berbalik ke kami. Itu sebabnya beberapa kasus memerlukan koordinasi dengan kepolisian,” ungkapnya.
Saat ini, Unit PPK hanya memiliki 11 personel aktif. Jumlah tersebut belum cukup menjangkau seluruh fakultas, sehingga terdapat rencana membentuk perwakilan tingkat fakultas agar memudahkan akses informasi dan bantuan. “Pendekatan ini penting mengingat banyak fakultas masih menangani kasus secara internal. Supaya persepsinya seragam, semua kasus sebaiknya tetap dilaporkan ke Unit PPK, minimal untuk pendataan,” jelas Meutia.
Menanggapi hal ini, salah satu mahasiswa Sosiologi stambuk 2023, Ribka Sianipar, menilai sebagian mahasiswa masih belum memahami sepenuhnya peran Unit PPK USU. “Informasi di media sosial sudah ada, tapi belum tentu semua mahasiswa tahu alurnya. Sosialisasi langsung itu tetap penting,” ujarnya.
Ribka berharap sosialisasi dapat memperluas penyebaran informasi, meningkatkan transparansi, dan membangun rasa aman bagi mahasiswa yang ingin melapor. “Semua mahasiswa harus tahu keberadaan Unit PPK. Harapannya mereka lebih aware terhadap isu kekerasan di kampus dan merasa aman untuk mencari bantuan,” pungkasnya.



