Oleh: Widiya Hastuti
BOPM WACANA — Anry Tulus Sianturi, Mahasiswa Pertanian drop out (DO) 2010 melaporkan kasus DO-nya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini dilakukan karena USU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan sidang Tulus di Pengadilan Negeri.
“Indonesia menjamin pendidikan warganegaranya dan ada toleransi untuk pendidikan, tapi USU sudah melakukan tindakan sewenang-wenang ,” ujarnya, Minggu (25/2).
Tulus mengatakan pengaduan ke Komnas HAM dilakukan bersama Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) cabang Jakarta Selatan dan cabang Tangerang. Selain itu ia juga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia.
Selain kasus DO Tulus, Komando juga menyampaikan kasus DO mahasiswa Universitas Pamulang, Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Panca Sakti.
Sebelumnya mereka menyampaikan orasi di depan gedung Komnas HAM bersama Komando pada 14 Februari. Kemudian Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menerima Komando dan Tulus untuk audiensi kedalam gedung.
Ia menjelaskan Ketua Komnas HAM menyambut baik kedatangan mereka. Saat ini Komnas HAM memiliki ruang lingkup terbatas karena kasus Tulus sedang di Mahkamah Agung (MA). Komnas HAM harus menunggu hasil persidangan terlebih dahulu. Jika MA mengeluarkan kasasi itu merupakan pelanggaran HAM. “Baru mereka (Komnas HAM—red) bisa ambil tindakan,” ujar Tulus.
Asep Supriyadi, Tim Kuasa Hukum Tulus dari LBH Tridharma Indonesia membenarkan LBH Tridarma Indonesia mendampingi Tulus ke Komnas HAM. Menurutnya kasus DO tulus merupakan tindakan diskriminasi dan kriminalisasi kampus terhadap mahasiswa yang kritis. Karena seharusnya kampus melindungi anak didiknya.
Tindakan USU yang mengajukan banding hingga kasasi juga dianggap Asep berlebihan. Karena seharusnya USU telah menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) yang mematahkan surat keputusan yang menjatuhkan DO pada Tulus. “Kami bakal kawal terus kasusnya hingga selesai,” ujar Asep.
Sebelumnya Tulus telah menang dalam persidangan di PTUN, kemudian USU mengajukan banding ke PN yang tetap dimenangkan Tulus. Saat ini USU mengajukan kasasi ke MA.