Oleh: Sagitarius Marbun
Jalan raya yang macet menjadi alasan dibangunnya trotoar guna menjaga keselamatan pejalan kaki. Namun sekarang banyak oknum yang mencuri hak itu.
Setiap hari saya melalui jalan Jamin Ginting menuju kampus saya. Saya jalan kaki karena terbilang dekat dari tempat tinggal saya. Namun, setiap hari itu pula saya harus merasakan perampasan terhadap hak saya sebagai pejalan kaki. Trotoar yang dibangun khusus pejalan kaki kini sering kali dijadikan alternatif oleh para pengguna sepeda motor. Macet menjadi alasannya. Pun tak palang tanggung meng-klason pejalan kaki untuk memberinya jalan.
Bermula dari satu pengendara motor, maka pengendara-pengendara di belakangnya akan mengikut. Tak peduli seberapa ramai trotoar dipenuhi pejalan kaki. Dan akhirnya pejalan kaki yang harus menyingkir dari trotoar dan memberi mereka ruang untuk lewat. Tak hanya itu, trotoar kini beralih fungsi menjadi tempat para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk membuka lapak. Hal ini dapat dilihat di sekitar jalan Dr. Mansyur.
Jika kita menilik pengertian trotoar berdasarkan wikipedia, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang sejalur dengan jalan dan lebih dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyatakan bahwa trotoar merupakan jalan yang memiliki ketinggian dan berada di tepi jalan besar yang digunakan sebagai tempat berjalan kaki. Pengertian tersebut merupakan penjelasan secara mendetail mengenai pemisah antara jalan trotoar dengan jalan raya, yaitu dengan meninggikan jalan trotoar.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ir. Wibowo Gunawan dalam bukunya Standar Perancangan Jalan Perkotaan. Trotoar memiliki pengertian sebagai bagian jalan yang disediakan untuk pejalan kaki. Umumnya ditempatkan sejajar dengan jalur lalu lintas, dan harus terpisah dari jalur lalu lintas oleh struktur fisik. Pengertian tersebut mengatakan bahwa antara trotoar merupakan tempat berjalan kaki yang berada bersebelahan dengan jalan raya. Keadaan trotoar dan jalan raya harus memiliki batas yang memisahkan keduanya. Pemisah yang dibuat tersebut digunakan untuk keamanan pejalan kaki agar pemakai jalan raya tidak memasuki wilayah trotoar dan dapat membahayakan pejalan kaki.
Indonesia sendiri sudah terjadi 4.799 pelanggaran terhadap trotoar yang terdiri atas pelanggaran oleh pedagang kaki lima sebanyak 1.005 lapak, kendaraan roda dua yang melintas di trotoar 417 unit, kendaraan roda dua dan empat yang parkir di trotoar sebanyak 1.884 unit, dan pelanggaran lain 1.493 dilansir dari tempo.co. Hal ini menunjukkan bahwa belum terlindunginya hak-hak perjalan kaki di Indonesia. Bahkan aksi selamatkan trotoar yang dilakukan oleh Koalisi Pejalan Kaki –dilansir dari tirto.id– justru mendapat amarah dari pengendara motor.
Padahal hak pejalan kaki terhadap trotoar dikukuhkan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 45, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lainnya.
Sebagaimana segala bentuk pelanggaran penggunaan trotoar diatur dalam pasal 274 ayat 2 di mana setiap orang yang melakukan perbuatan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dan dipenjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta.
Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Peraturan lain mengenai trotoar pun diatur pada Peratutaran Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasal 34 ayat 4 disebutkan, trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Ini semakin memperjelas bahwa trotoar memang diperuntukkan untuk kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki. Trotoar merupakan hak sepenuhnya bagi pejalan kaki. Bukan untuk memuaskan ego semata para pengguna sepeda motor, mobil maupun pedagang kaki lima.
Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa kurangnya peran pemerintah terhadap hak pejalan kaki. Sampai saat ini, penegasan hukuman bagi pelanggar yang memakai trotoar sebagai tempat berdagang atau jalanan motor belum ditindak secara tegas. Padahal banyak diantara pihak berwajib tersebut yang menjaga keteraturan lalu lintas semisal di lampu merah. Apa salahnya sesekali memperhatikan trotoar yang telah disalahgunakan itu. Sudah menjadi tugas pihak berwajib dan pemerintah untuk menegakkan hukum demi keselamatan pejalan kaki.
Tak hanya itu pemerintah perlu melakukan penataan pembangunan trotoar semisal membuat trotoar lebih tinggi dari jalanan juga membuat tiang-tiang pembatas sejenis portal demi terwujudnya kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki serta pemanfaatan trotoar seperti yang seharusnya diatur dalam Undang-Undang.