Oleh: Reza Anggi Riziqo
USU, wacana.org – Pemerintahan Mahasiswa (Pema) Ad Interim Universitas Sumatera Utara (USU) telah berganti nama menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Struktur kepengurusan BEM USU kini telah diajukan kepada pihak Rektorat. Hal ini dikonfirmasi Ketua BEM USU, Muhammad Aziz Syahputra, Selasa (28/11).
Aziz mengatakan jika peralihan ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Masyarakat Mahasiswa dan Peraturan Rektor No. 28 Tahun 2023 tentang Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Sumatera Utara, di tengah kondisi darurat yang terjadi pada tataran organisasi mahasiswa internal di USU ini. “Jadi SK masih di meja rektorat, kalau udah di-acc rektor (akan kami share),” ungkapnya.
BEM USU nantinya akan berfokus untuk membentuk Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan. Tidak menutup kemungkinan BEM juga akan melaksanakan agenda lain di luar fungsi pembentukan konstitusi mahasiswa tersebut. “Agenda terdekat evaluasi akhir tahun untuk univ (USU), buat diskusi dan kajian-kajian kritis terkait isu nasional,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Mahasiswa Ilmu Politik stambuk 2021, Arya Laksana, tidak sepakat dengan transformasi secara langsung ini. Arya mengatakan jika alangkah baiknya transformasi Pema menjadi BEM harus melalui tahapan Pemira terlebih dahulu. “Berarti sudah mengangkangi demokrasi mahasiswa di kampus,” ujarnya.