Oleh : Nicola Cornelius Alemta Simarmata
USU, wacana.org- Terdapat temuan kecurangan di pembagian kelompok Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Sumatera Utara (USU). Dalam temuan tersebut salah seorang peserta KKN-T bernama Bertens (Nama Samaran) memberikan keterangan bahwa ditemukan unsur transaksi gelap dalam pembagian kelompok.
Ia menerangkan bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada agen yang merupakan seorang mahasiswa sekitar satu juta rupiah. Kemudian agen menjanjikan akan mengatur penempatan lokasi mahasiswa sesuai permintaan. Hal ini disampaikan pada Senin (22/8).
Bertens juga menerangkan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan sebelum pembagian kelompok dan lokasi pengabdian oleh tim KKN-T. “Setelah lihat pengumuman pembagian kelompok tidak semua juga dapat di lokasi terdekat,” tuturnya. Ia juga menemukan beberapa mahasiswa yang diketahuinya ikut membayar ternyata diletakkan pada lokasi yang acak.
Menanggapi hal tersebut, Serikat Mahasiswa Untuk Transparansi (Semata) USU yang pertama kali mengangkat isu ini di instagram mereka @semata.usu menganggap hal seperti ini sudah keterlaluan. Ia mengatakan bahwa di tengah kesimpangsiuran informasi yang didapat mahasiswa dari Fakultas dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dalam proses pembagian lokasi dan kelompok, ternyata masih ada celah bagi pungutan liar dan diskriminasi. (narahubung menolak identitasnya dipublikasi).
Semata juga mendesak diadakannya investigasi untuk kasus ini. Karena menurutnya sejauh ini kerja untuk pemberantasan praktik kecurangan dalam birokrasi tidak berjalan sama sekali di USU. “Harus dilakukan apabila USU ingin konsisten dengan semangat reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan,” tutup Semata