BOPM Wacana

Rilis Pers Mahasiswa SUARA USU Tentang Hasil Sidang Pertama Gugatan di PTUN Medan

Dark Mode | Moda Gelap

 

Medan (15 Agustus 2019) — Sejak keluarnya SK Rektor tersebut pada 25 Maret, Suara USU terus melakukan upaya agar SK tersebut dicabut. Namun tidak membuahkan hasil hingga Suara USU menempuh jalur hukum. Pada 5 Juli Pemimpin Umum Suara USU Yael Stefani dan Pemimpin Redaksi Suara USU Widiya Hastuti  bersama Perhimpunan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengajukan gugatan ke PTUN.  Pengajuan gugatan ini ditempuh sebagai jalan akhir mengembalikan SK kepengurusan Suara USU 2019.

Sidang perdana atas gugatan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Sumatera Utara  (USU) Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tentang pemecatan 18 Anggota Suara USU telah dilaksanakan pada 14 Agustus pukul 10.00 WIB. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera Utara dengan agenda sidang pembacaan berkas.

Dari pihak Rektorat hanya hadir kuasa hukum yakni dosen Fakultas Hukum USU Bahtiar Hamzah. Dalam persidangan ini, kuasa hukum rektorat pun menjawab gugatan yang diberikan oleh Suara USU.

Bahtiar mengatakan terdapat ketentuan bahwa yang bisa mengajukan gugatan ke pengadilan hanya dengan waktu 90 hari setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) sesuai Undang-Undang No.9 tahun 2004 terhitung dari di terima (SK) pada penggugat satu pada 26 Maret. Menurutnya masa tenggat SK Kepengurusan Suara USU berakhir tanggal 26 Juni. Sedangkan Suara USU melayangkan gugatan pada 5 Juli.

Belum lagi bahwa Suara USU tidak memiliki kredibilitas untuk menggugat dikarenakan bukan Pengurus Pers Mahasiswa Suara USU lagi. Sehingga kepentingan, tujuan dan misi untuk menggugat menjadi tidak jelas. “Suara USU tidak ada ada kepentingan terhadap objek sengketa,” jelasnya.

Ditambah Suara USU hanya menggunakan pasal-pasal umum seperti pasal Hak Aasasi Manusia (HAM) namun tidak ada satupun yang mengacu pada pasal seperti Undang-Undang Perguruan Tinggi, Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2004, peraturan Majelis Wali Alamat (MWA) yang mengatur tentang organisasi mahasiswa.

Menanggapi hal ini kuasa hukum Suara USU Ronal Syafriansyah mengatakan tidak ada keterlambatan dalam pengajuan gugatan karena 90 hari batas waktu gugatan bukan terhitung dari SK pemecatan diterima tapi terhitung mulai dari surat keberatan yang diajukan Suara USU tertanggal 17 Mei 2019. Hal ini merujuk kepada Perma no. 6 tahun 2018 mengenai dasar-dasar pengajuan gugatan PTUN.

Pimpinan Umum Suara USU Yael Stefani mengatakan jika merujuk pada Peraturan MWA Pasal 170 ayat 1 (i) tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa dikatakan bahwa mahasiswa berhak ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Juga Pasal 169 ayat 7 (c) tentang Organisasi Kemahasiswaan dikatakan bahwa pengurus ditetapkan melalui pemilihan dengan tata cara yang ditetapkan oleh mahasiswa. Belum lagi peraturan yang ada di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Suara USU Bab IV tentang kepengurusan yang mengatakan bahwa Pemimpin Umum Pers Mahasiswa Suara USU diangkat dalam Rapat Umum Anggota (RUA) dan Pemimpin Umum membentuk kepengurusan pada RUA.

Ini sangat jelas bahwa Rektor telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Dimana dengan sewenang-wenang memecat 18 anggota pengurus Suara USU dan membatasi wadah untuk mengembangkan diri serta memilih secara langsung pengurus Suara USU bentukan rektorat.  Tak hanya itu, Pihak Rektorat selaku pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi diduga tidak melaksanakan kewajibannya dalam menerapkan prinsip demokrasi, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia di lingkungan Sivitas Akademika, khususnya kepada Para Pengurus UKM Suara USU. Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan:

 

“Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip:

……………………..

  1. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa.”

 

Dengan adanya tindakan Rektor yang menginstruksikan pelarangan pemuatan cerpen hingga pemberhentian atau pemecatan terhadap 18 mahasiswa tersebut sudah secara jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaran Pendidikan Tinggi yang ditegaskan dalam Pasal diatas.

Seluruh tindakan rektorat pada Suara USU merupakan pelanggaran hak-hak anggota Suara USU sebagai mahasiswa dan pers mahasiswa. Pertama kebebasan pers, Suara USU adalah pers mahasiswa yang melakukan kerja-kerja pers yang harusnya diberikan kebebasan dalam menyampaikan informasi, pembongkaran terhadap ruang redaksi telah membatasi kebebasan pers Suara USU.

Kedua kebebasan berpendapat dan berekspresi, rektor USU tidak memberi ruang bagi anggota Suara USU untuk menyampaikan pendapatnya mengenai suatu hal di kampus dalam kasus ini pendapat tentang tindakan tidak diskriminasi terhadap kelompok minoritas LGBT.

Ketiga kebebasan berkumpul dan berserikat, sekretariat Suara USU adalah tempat anggota Suara USU berkumpul dan membentuk organisasi. pembongkaran terhadap sekretariat berarti membubarkan orang-orang dan organisasi yang ada di dalamnya.

Ditambah dengan tidak menghargai hak asasi manusia bagi minoritas LGBT. Rektorat tidak memberikan ruang bagi mereka yang ingin menyampaikan pendapat mengenai setuju atau tidak setuju terhadap LGBT.

Pemimpin Umum Pers Mahasiswa Suara USU mengatakan akan terus melawan kebijakan rektor USU  yang membunuh kreativitas anggota Pers Mahasiswa Suara USU. “Kami akan terus berjuang sampai akhir,” ujarnya.

Untuk diketahui sidang akan berlangsung kembali pada Rabu, 21 Agustus 2019 pukul 09.30 WIB di PTUN Medan.

Tertanda,

Yael Stefani Sinaga

(Pemimpin Umum Suara USU)

 

Contact Person :

Putra P Purba (082167754526)

Nadia Azri Br Simbolon (0895618497725)

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4