BOPM Wacana

Revisi UU ITE, DPR RI Ubah Pidana Pasal 27

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Tantry Ika Adriati

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Meutya Hafid memaparkan kekhawatirannya mengenai penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, Kamis (23/6) di Sekretariat AJI Medan. | Tantry Ika Adriati
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Meutya Hafid memaparkan kekhawatirannya mengenai penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, Kamis (23/6) di Sekretariat AJI Medan. | Tantry Ika Adriati

BOPM WACANA — Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Meutya Hafid mengatakan hasil pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di DPR hanya mengurangi pidana pada pasal 27 dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Hal ini disampaikan Meutya dalam Diskusi Publik Revisi UU ITE dan Ancaman Kebebasan Berpendapat di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Kamis (23/6).

Meutya menjelaskan, inti dari pengurangan tuntutan masa hukuman ini agar pihak yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses. “Paling tidak, jika ada laporan, polisi tidak bisa langsung menangkap,” tegasnya. Sebelumnya, pada UU ITE Pasal 45 Ayat 1 tertulis bahwa hukuman pidana bagi pelanggar pasal 27 paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Pasal 27 UU ITE membahas tentang pelarangan pendistribusian akses elektronik terhadap kasus kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, dan pemerasan. Meutya mengatakan, latar belakang pengurangan pidana ini karena pro dan kontra masyarakat terhadap pasal 27 UU ITE. Beberapa anggota DPR sepakat pasal tersebut dihapus karena sudah tercakup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pun, banyak yang berpendapat penggunaan pasal karet tersebut menghambat kebebasan berekspresi di dunia maya.

Namun beberapa anggota lainnya tidak sepakat pasal tersebut dihapus dan mengusulkan penambahan hukuman sebab pelanggaran pencemaran nama baik ini dianggap berat. “Akhirnya diambil jalan tengah hukumannya jadi empat tahun,” tutur Meutya.

Selain mengurangi pidana, hasil revisi UU ITE ini juga menegaskan pasal 27 sebagai delik aduan. Artinya jika ada pihak yang merasa dirugikan harus memasukkan laporan individu, bukan diwakilkan pihak lain.

Saat ini proses revisi sudah final di DPR dan sudah diusulkan ke pemerintah. “Tinggal tunggu beberapa tahap lagi, kalau pemerintah setuju, undang-undangnya akan diganti,” tutup Meutya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4