Oleh: Nadiah Azri Br Simbolon
BOPM WACANA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) untuk membicarakan kasus Drop Out (DO) Mahasiswa Fakultas Pertanian (FP) Anry Tulus Sianturi tidak jadi dilaksanakan pada Selasa pukul 14.00 WIB. Hal ini dikarenakan tidak ada anggota DPRD yang datang . Hal ini disampaikan Ratmi, Staf Administrasi Komisi E DPRD Sumut, Selasa (26/6).
“Ada beberapa anggota yang tidak mengangkat telepon dan sisanya memberikan keterangan sakit maupun sibuk mengurusi keperluan lain,” jelasnya.
Ratmi menambahkan saat pagi hari dua dari delapan belas anggota DPRD komisi E hadir. Namun pada siang harinya, kedua anggota tersebut mempunyai agenda penting untuk mengurus pemilihan gubernur Sumut.
Ratmi menjelaskan jadwal RDP sudah disetujui anggota komisi E. Pun, sehari sebelum RDP Ratmi sudah memberitahukan RDP mengenai kasus tulus melalui grup media sosial namun tidak ada yang menanggapi.
Ia juga mengatakan sebelum RDP kasus Tulus juga ada RDP pada pukul 10.00 WIB namun juga batal karena anggota Komisi E DPRD hanya bejumlah dua orang. Menurutnya jadwal yang ditentukan memang tidak tepat karena keesokan harinya akan ada pemilihan gubernur.
Selain itu, pihak rektorat USU dan Dekanat FP tidak dapat menghadiri RDP tanpa memberikan keterangan yang jelas. Terkait hal ini, Suardhi Tanjung Gubernur FP menunjukkan kekecewaannya karena yang hadir hanya mahasiswa. Namun ia akan tetap mengawal kasus Tulus dan meminta klarifikasi ketidak hadiran pihak dekanat FP. Suardhi menambahkan RDP kasus Tulus akan diagendakan lagi oleh anggota Komisi E DPRD.
Anry Tulus Sianturi Mahasiswa DO FP menyayangkan tidak ada anggota Komisi E DPRD yang membuka RDP. “Sebulan menunggu paling tidak dibuka Rapatnya biar ada keputusan yang jelas namun sayangnya anggota dewan tidak hadir untuk membuka rapat,” ungkapnya.
Tulus mengatakan sudah berbicara pada salah satu anggota Komisi E DPRD dan menjanjikan RDP akan segera dijadwalkan setelah selesainya pemilihan gubernur. Ia berharap jadwal pelaksanaan RDP tidak diperlambat dan mendapatkan solusi dari DPRD mengenai kasus DO-nya.