
Oleh: Dwi Yolanda Naro Situmorang
USU, wacana.org – Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (PUSKAHAP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) soroti pengawasan hak pekerja dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan lewat diskusi publik di Aula Fisip USU, Selasa (29/9/2026).
Diskusi ini menghadirkan lima narasumber, yaitu Afriansyah Noor (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Rl), Putih Sari (Ketua Komisi IX DPR-RI), Sry Lestari Samosir (Serikat Pekerja Kampus), Kahar Cahyono (Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh), serta Fredick Broven Ekayanta (Dosen Ilmu Politik FISIP USU).
Salah seorang narasumber, Putih Sari, menjelaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun sebagai bagian dari proses penataan kembali hukum ketenagakerjaan nasional. “Pembentukan regulasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi mandat hukum, tetapi juga menjawab persoalan ketenagakerjaan dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan selain persoalan upah dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membahas berbagai isu lain, seperti waktu kerja, alih daya, jaminan sosial, serta perlindungan terhadap pekerja informal yang menghadapi ketidakpastian dalam hubungan kerja.
“Penyusunan RUU ini diarahkan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang melibatkan tiga kepentingan utama, yakni perlindungan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan kehadiran negara dalam memberikan kepastian serta perlindungan,” tuturnya.
Disisi lain, Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh, Kahar Cahyono, menyatakan bahwa dalam konstitusi sudah disebutkan di pasal 27 ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “Hak untuk bekerja adalah hak seluruh rakyat, sehingga pemerintah berhak untuk menyediakan lapangan kerja bagi kita,” ungkapnya.
Cahyono juga mengungkapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, MK memberikan tenggat waktu paling lama 2 tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari klaster UU Cipta Kerja.
“Penutupan masa sidang I DPR RI tahun sidang 2026–2027 dijadwalkan pada 8 Oktober 2026, kita perlu mengawal RUU ini sampai benar-benar harus diputuskan menjadi Undang-undang dengan rentang waktu kurang dari dua minggu lagi,” pungkasnya.
Fredick Broven Ekayanta, Dosen Ilmu Politik FISIP USU, juga menyoroti bahwa RUU ini bisa secara khusus mengatur pelindungan bagi para pekerja platform seperti ojek online, kurir, dan sebagainya. “Kebanyakan pekerja platform itu overwork tapi underpaid, sehingga isu ini perlu masuk ke dalam pembahasan hingga pengesahan RUU ini,” harapnya.



