Oleh: Rosinda Simanullang
USU, wacana.org – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) USU merupakan layanan penyedia informasi dan pengaduan seputar USU yang dapat diakses oleh publik. PPID menyediakan sarana dan prasarana sistem informasi dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital. Hal ini dikonfirmasi oleh Wina Bagian Layanan Informasi Publik PPID USU, Jumat (15/09).
Wina menjelaskan bahwa PPID menyediakan berbagai layanan seperti informasi publik, pengajuan keberatan, pengaduan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kementerian, pengaduan penyelesaian sengketa, pengaduan pungli dan gratifikasi, informasi berkala dan informasi wajib setiap saat. “Untuk tata cara dan alur pengajuan dapat diakses di website ppid.usu.ac.id,” ucap Wina.
Ia menekankan bahwa layanan informasi di PPID tidak dipungut biaya. Namun, biaya pencetakan dan penggandaan dokumen ditanggung oleh pemohon. Untuk permintaan data bisa diberikan dalam bentuk soft file. “Sehingga tidak menimbulkan biaya cetak atau sejenisnya,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, mahasiswa Sastra Indonesia Stambuk 2021 Sarahwati Oppung Sunggu mengaku belum pernah mendengar keberadaan PPID USU ini. “Baru inilah saya tahu apa itu PPID dan fungsinya,” ujarnya.
Atas ketidaktahuan itu dia berharap agar USU lebih aktif memperkenalkan apa itu PPID, baik melalui sosialisasi maupun melalui platform media sosial. “Karena layanan yang ditawarkan, terlebih layanan informasi publik sangat penting untuk diketahui seluruh mahasiswa,” imbuhnya.