
Oleh: Iyusarah Pakpahan
USU, wacana.org – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Magister Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar seminar bertajuk “Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan UU Pemilu”. Acara berlangsung di Aula Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU, Jumat (19/9/2025).
Peneliti Perludem, Annisa Alfath, menjelaskan alasan di balik penyelenggaraan seminar ini adalah untuk menggali perspektif mahasiswa terkait perbaikan UU Pemilu. Ia menyebut empat aspek utama yang menjadi fokus usulan masyarakat sipil, yakni sistem Pemilu, aktor, manajemen penyelenggaraan, dan mekanisme penegakan hukum dalam Pemilu.
“Usulan masyarakat sipil muncul setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 tentang Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Bersama tujuh organisasi masyarakat sipil lain, Perludem mencoba merumuskan usulan undang-undang baru agar Pemilu ke depan lebih baik,” ujarnya
Seminar menghadirkan tiga narasumber, yakni Husnul Isa Harahap (Dosen Ilmu Politik FISIP USU), Faisal Akbar (Dosen Fakultas Hukum USU), dan Annisa Alfath (Peneliti Perludem). “Advokasi harus dimulai jauh hari, karena prosesnya panjang. Pemilu bukan hanya soal partai dan kandidat, tetapi juga aturan teknis, manajemen, hingga penegakan hukum,” pungkas Annisa.
Materi kedua dibawakan oleh Husnul Isa Harahap dengan tema “Pemilu dan Demokrasi”. Ia menekankan pentingnya evaluasi penyelenggaraan Pemilu agar kualitas demokrasi di Indonesia terus meningkat. “Sebagai negara demokrasi, kita perlu memperbaiki kelemahan-kelemahan pemilu sebelumnya agar masyarakat semakin percaya pada proses politik,” ungkap Husnul
Kemudian, paparan terakhir disampaikan oleh Faisal Akbar yang memperdalam aspek hukum kodifikasi UU Pemilu. Ia menjelaskan bahwa RUU usulan masyarakat sipil untuk perbaikan Pemilu terdiri dari tiga buku dengan total 580 pasal. Sedangkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdiri dari 6 buku dengan jumlah pasalnya sebanyak 573 pasal.