Oleh: Ade Indah Hutasoit
Medan, wacana.org – Dalam rangka memperingati hari perempuan pada tanggal 08 Maret 2023, sejumlah massa melakukan aksi demo untuk menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Hal ini dikonfirmasi oleh koordinator lapangan Lusty Malau, Rabu (08/03).
Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mahasiswa hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam memperjuangkan hak-hak perempuan yang tertindas ketika menjadi pekerja rumah tangga. Aksi ini bahkan diramaikan oleh perempuan komunitas dari Pangkalan Susu dan Serikat Pekerja Rumah Tangga Sumut.
Lusty menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan agar perempuan dapat berdiri bersama-sama dan menyatakan tuntutan mereka, khususnya kaum PRT yang kerap mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari majikannya.
Ia juga menambahkan bahwa RUU PPRT sudah diperjuangkan sejak 19 tahun lalu, namun sampai saat ini masih sangat sulit masuk ke dalam rapat paripurna DPR RI. “Mayoritas perempuan menjadi penopang aktivitas rumah tangga, Pemimpin perempuan seharusnya pro terhadap perempuan,” ujar Lusty.
Pimpinan Serikat Pekerja Rumah Tangga Sumut, Linda Marpaung berharap agar RUU PPRT segera disahkan. “Semua tuntutan yang kami sampaikan sesuai apa yang PRT alami, PRT kerap mendapatkan pelecehan seksual dan kekerasan verbal, diperlukan adanya hukum yang melindungi,” ujarnya.