BOPM Wacana

Penggerebekan di FIB USU: 20 Orang Adalah Mahasiswa USU

Dark Mode | Moda Gelap
31 orang yang terindikasi positif mengonsumsi narkoba dalam tes urine yang dilakukan oleh BNNP Sumut, Senin, (11/10). | Aulia Sabrini Saragih

 

Oleh: Vellina Septiani Saragi

USU, wacana.org – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan razia pada tanggal 9 Oktober dan penggeledahan pada tanggal 10 Oktober 2021, tempatnya di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU. Hal ini diungkapkan oleh Toga H Panjaitan, Kepala BNNP Sumatera Utara, Senin (11/10).

Toga mengungkapkan dari hasil razia tersebut mereka menemukan sebanyak 47 orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari 47 orang ini, terdapat 3 orang sebagai pengedar. Sisanya, setelah dilakukan tes urine, ditemukan 31 orang positif menggunakan narkotika golongan 1 ganja. “Sedangkan yang 16 negatif tidak kami bawa ke kantor,” ujarnya.



Sejumlah 31 orang yang positif didata, ternyata 20 orang adalah mahasiswa dari USU. Terdiri dari 14 orang mahasiswa aktif yang rata-rata di atas semester empat, kemudian 6 orang alumni, lalu 11 orang lainnya yaitu masyarakat biasa.

Toga mengatakan setelah melakukan interogasi sementara, 31 orang ini diketahui sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Mereka nantinya akan direhabilitasi sampai sembuh. Menurut Toga karena mereka termasuk generasi bangsa, jadi akan diusahakan untuk pulih. “Mudah-mudahan mereka bisa lebih pulih dan kembali normal serta kembali melanjutkan perkuliahannya,” tuturnya.

Menanggapi hal ini Wakil Rektor 1 Edy Ikhsan menjelaskan bahwa mengenai sanksi akan disesuaikan dengan peraturan internal yang ada di USU. Jika dihukum dengan minimal dua tahun penjara, maka sanksinya adalah dipecat atau dikeluarkan dari semua proses akademik. Minimal 2 tahun ini berdasarkan Peraturan Rektor No. 20 Tahun 2021.

“Tadi dikatakan bahwa anak-anak kami korban penyalahgunaan. Kita tinggal lihat saja nanti proses hukum yang akan diikuti, tapi USU akan tegas pada konteks ini kami tidak akan intervensi sama sekali terkait dengan proses hukum,” ujar Edy.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4