Oleh: Dewi Annisa Putri
BOPM WACANA — Hingga saat ini pengacara yang mendampingi mahasiswa USU dan Institut Teknologi Medan (ITM) belum mendapatkan turunan berkas acara penyelidikan (BAP) dari pihak penyidik. Hal ini membuat proses pembelaan kepada mahasiswa yang ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menjadi terhambat.
“Sampai saat ini kita tidak tau pasti hasil pemeriksaan dan apa saja yang disangkakan kepada mereka (mahasiswa—red),” ujar Gumilar Aditya Nugroho, salah satu pengacara dari Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi Sumatera Utara (Korak Sumut), Selasa (9/5).
Padahal, Gumilar menjelaskan, seharusnya BAP langsung diberikan kepada kuasa hukum sejak awal. Pun ini tercantum dalam hukum acara pidana Undang-Undang No 8 tahun 1981 pasal 72. Isinya; atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Tiga orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mahasiswa USU Sier Mensen Siahaan, serta dua orang wartawan mahasiswa dari ITM, Fikri Arif dan Fadel M. Harahap. Sebelumnya, ketiga mahasiswa yang masih diamankan ini ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei lalu.
Gumilar menyampaikan, meski telah satu minggu diamankan, ia baru bisa menemui ketiga mahasiswa tersebut sebanyak dua kali. “Mereka masuknya kan Selasa, kuasa hukum baru bisa ketemu Sabtu kemarin dan Selasa ini. Itu pun karena ini jam besuk,” ujarnya. Ia merasa selama ini pihak kepolisian menghambat akses kuasa hukum untuk menemui ketiga mahasiswa tersebut.
Ia menambahkan akan melakukan pembelaan maksimal terhadap ketiga mahasiswa tersebut. Seperti mengajak seluruh anggota Korak Sumut yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, KontraS Sumut, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu).
Hingga berita ini diturunkan, SUARA USU telah berusaha menemui serta menghubungi pihak kepolisian melalui telepon dan pesan singkat, namun tidak mendapatkan respons.