Oleh Audira Ainindya
BOPM WACANA — Pemerintahan Mahasiswa (Pema) USU menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (USU) tidak legal. KPU yang dibentuk oleh Pema Sekawasan dicurigai sebagai adanya kepentingan berbau politik. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Mahasiswa Mitra Akbar Nasution, Senin (28/10).
Mitra mengungkapkan KPU USU yang dibentuk oleh Pema Sekawasan tidak legal sebab tak ada saksi penting pada saat pembentukan. Tidak ada MPMU (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas-red) saat itu,” sahut Mitra.
Pun Mitra menyatakan bahwa Pema Sekawasan sudah melangkahi wewenang mereka. Apalagi Pema Sekawasan menginginkan sekretariat Pema USU menjadi sekretariat KPU. Ia mengatakan Pema USU menerima jika Pema Sekawasan bisa berkomunikasi secara baik-baik.
Hal senada juga diungkapkan oleh Gubernur Fakultas Hukum Muhammad Akbar Siregar. Mantan Koordinator Pema Sekawasan itu menyatakan Pema Sekawasan tidak mempunyai wewenang untuk membentuk KPU. “Pema Sekawasan bisa melakukan itu kalau Pema USU betul-betul udah enggak ada lagi,” ujar Akbar.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pema Sekawasan Ganda Wijaya menyatakan bahwa KPU USU tetap legal. Pasalnya, KPU USU dibentuk atas diterimanya surat pernyataan sikap Pema Sekawasan untuk membentuk KPU pada Pembantu Rektor (PR) III Raja Bongsu Hutagalung September lalu. “MPMU tak bisa jadi saksi, mereka sudah dihitung enggak aktif,” ujar Ganda. Ia mengaku kepentingan membentuk KPU hanya agar Pemilihan Raya (Pemira) tidak ditunda-tunda lagi.
Langkah selanjutnya Pema USU berniat segera mengadakan pertemuan dengan PR III. Tujuannya untuk mendudukkan kembali posisi Pema USU dan mempertanyakan KPU Pema Sekawasan.