Oleh : Sondang William Gabriel Manalu
USU,Wacana.org- Pungutan liar (Pungli) di Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) masih terjadi. Ketika di konfirmasi kepada Agusmidah Wakil Dekan I (WD I) FH USU, dirinya mengatakan bahwa tindak lanjut dari dekanat harus diawali dengan laporan tertulis dari mahasiswa kepada Dekan.
Ia mengungkapkan kasus-kasus selama ini hanya didengar melalui kabar-kabar yang beredar secara lisan. “Nanti ada orang tua ngadu, lisan juga,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa sesuai hukum, pemanggilan orang juga wajib ada dasar pemanggilan. “Surat langsung lah, dikirim ke dekan beserta lampirannya (-bukti),”ujarnya.
Mengenai keamanan mahasiswa yang mengadukan, Ia menjelaskan bahwa dalam sosiologi ada relasi kuasa. “yang harus dilindungi yang lemah,” ujarnya. namun Agusmidah mengatakan saat ini kita belum ada standar operasional, “saya belum bisa menyampaikannya(-red bentuk perlindungannya) sekarang, tetapi jika ditanya apakah akan dilindungi? Tentu akan dilindungi,” tegasnya.
Salah satu mahasiswa Hukum stambuk 2019, Immanuel Panggabean mengatakan bahwa memang belum ada prosedural pelaporan untuk kasus seperti ini. “Ya kalau memang akhirnya disuruh buat laporan tertulis ke dekanat berarti baguslah,”ungkapnya. Ia mengatakan setidaknya ada upaya yang dapat dilakukan mahasiswa secara langsung dalam menghindari kasus-kasus seperti ini.