BOPM Wacana

Lima Hal yang Beda di Statuta USU Terbaru

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Yulien Lovenny Ester  G

Statuta USU yang berarti peraturan dasar pengelolaan USU yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional USU telah berganti. Kini USU berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU yang dikeluarkan 28 Februari lalu menjadi bukti konkretnya.

Sebelumnya, USU bertatus Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN). PTN-BH dan PT-BHMN punya perbedaan dalam mengatur USU. Lalu apa beda keduanya?

  1. Pergantian Jargon USU
Pin promosi Renstra 2015-2019, RJP 2015-2039, dan Talenta Bintang. | Yulien Lovenny Ester G
Pin promosi Renstra 2015-2019, RJP 2015-2039, dan Talenta Bintang. | Yulien Lovenny Ester G

USU merubah jargonnya semula University for Industry menjadi Talenta Bintang. Jargon ini dilahirkan dari Rencana Strategi (Renstra) USU 2014-2019. Renstra tersebut adalah pengejawantahan visi misi USU yang terdapat dalam statuta USU yang baru, PTN-BH.

Singkatnya, Talenta adalah kekhususan bidang yang akan ditonjolkan USU hingga 2039 nanti. Sebab, selain Renstra USU 2014-2019, ada Rencana Jangka Panjang USU 2014-2039 yang pada akhirnya menargetkan USU jadi universitas barometer global dalam bidang Talenta.

Talenta sendiri adalah akronim dari kekhususan bidang yang ingin ditonjolkan USU tersebut.  Bidang itu yakni Tropical Science and Medicine, Agroindusrty, Local Wisdom, Energy (Suistainable), Natural Resources (Biodiversity, forest, marine, mine, tourism), Technology (Appropriate) and Arts (Ethnic).

Sedangkan BInTang adalah akronim dari Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dalam bingkai kebhinekaan, Inovatif yang  berintegritas, Tangguh dan arif.

Menurut Prof Alvi Syahrin, Sekretaris MWA USU 2009-2014, pergantian jargon USU ini dilakukan karena jargon University for Industry telah kedaluwarsa. Dan jargoon tersebut mencakup target USU untuk mencapai universitas yang bermutu. Salah satunya perguruan tinggi dengan akreditasi A di Indonesia pada 2017.

 

  1. Sistem Pengelolaan Aset USU
Poin-poin dalam pasal 71 tentang kekayaan USU dalam Statuta USU yang baru. | Yulien Lovenny Ester G
Poin-poin dalam pasal 71 tentang kekayaan USU dalam Statuta USU yang baru. | Yulien Lovenny Ester G

Dengan statutanya yang baru, USU bebas mengelola asetnya sendiri. Hal itu dijelaskan dalam pasal 71 peraturan pemerintah tentang statuta USU. Di sana disebutkan kekayaan awal USU berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.

Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan USU itu bisa dimanfaatkan USU untuk menunjang pelaksanaan dan fungsi USU.

Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik USU.  Dengan kata lain, USU berhak mengelola aset yang dimilikinya dan dipergunakan untuk kepentingan universitas.

Dulu, saat USU masih berstatus PT-BHMN, aset diserahkan menjadi milik negara. Namun sekarang sumber pemasukan USU yang dulu menjadi aset negara menjadi milik USU.

Sistem pengelolaan yang dilimpahkan ke USU nantinya akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan.

  1. Pergantian Nama Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan
Ilustrasi: Yulien Lovenny Ester G
Ilustrasi: Yulien Lovenny Ester G

Peraturan pemerintah yang memuat statuta USU baru menyebut rektor merupakan pemimpin USU dan dibantu paling banyak oleh lima orang wakil rektor. Hal itu dijelaskan dalam pasal 29.

Sebelum berstatuta PTN-BH, sebutan untuk wakil rektor adalah pembantu rektor. Pun demikian dengan pembantu dekan. Istilah pembantu rektor dan pembantu dekan telah dipakai sejak lama dan belum mengalami perubahan.

Dalam statuta USU yang lama pun tak ada ketentuan panggilan khusus terhadap wakil rektor. Hanya dijelaskan rektor menjalankan fungsi pengelolaan satuan pendidikan

Pun pergantian ini sebenarnya membuat peran wakil rektor lebih jelas. Hal ini ditegaskan pasal 33 ayat 3 yang mengatakan bahwa apabila rektor berhalangan sementara, maka rektor menunjuk seorang dari wakil rektor untuk bertindak sebagai pelaksana harian rektor. Begitu juga dengan dekan dan wakil dekan.

  1. Pergantian Sistem RBA ke RKAT
Ilustrasi: Yulien Lovenny Ester G
Ilustrasi: Yulien Lovenny Ester G

PP Nomor 66 tahun 2010 yang menyatakan USU berstatus PT-BHMN menyebut pengelolaan keuangan USU dan beberapa universitas lainnya di Indonesia menerapkan sistem pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU).

Dengan statuta PTN-BH sekarang pun sistem pengelolaan keuangannya masih sama, BLU. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, payung hukum PP tentang statuta USU.

Di sana dijelaskan bahwa penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan BLU atau dengan membentuk PTN-BH untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu.

Prof Alvi  bilang sejak USU berstatuta PTN-BH, tata kelola keuangan USU dalam sistem pengelolaan BLU berubah. Sebelum berstatuta PTN-BH, diterapkan tata kelola keuangan rencana bisnis dan anggaran (RBA). Sebelumnya, saat USU berstatuta PT-BHMN, USU menggunakan tata kelola rencana keuangan tahunan (RKAT).

Dengan sistem RBA pada 2013 lalu, keuangan USU dikelola secara otonom. Pun dengan saat ini, walau sistem pengelolaannya kembali berubah menjadi RKAT.

Konkretnya, pasal 69 ayat 1 PP tentang Statuta USU menyebutkan belanja USU terdiri atas unsur-unsur biaya sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RKAT.

Tata kelola RKAT yang diterapkan ini serupa dengan RBA. USU tetap mengelola keuangannya secara otonom. Pun dengan fakultas-fakultasnya. Universitas dan fakultas tak hanya bebas dalam mengelola keuangan, tapi juga dalam membuat program dan aturan-aturan yang berlaku seperti RBA diterapkan.

  1. Wakil Rektor Kini Ganti Tupoksi
Poin tentang tupoksi wakil rektor dalam Ketetapan MWA USU Nomor 03 Tahun 2014. | Yulien Lovenny Ester G
Poin tentang tupoksi wakil rektor dalam Ketetapan MWA USU Nomor 03 Tahun 2014. | Yulien Lovenny Ester G

Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU. Rektor dibantu oleh lima orang wakil rektor. Seperti yang tertulis dalam Ketetapan MWA USU Nomor 03 Tahun 2014. Dijelaskan bahwa pemimpin USU terdiri atas rektor dan dibantu lima orang wakil rektor. Wakil rektor yang dimaksud terdiri dari:

  1. Seorang wakil rektor bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni
  2. Seorang wakil rektor bidang keuangan dan sumber daya manusia
  3. Seorang wakil rektor bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan kerja sama
  4. Seorang wakil rektor bidang informasi, perencanaan, dan pengembangan
  5. Seorang wakil rektor bidang pengelolaan aset dan usaha universitas

Bila dilihat ulang, ada perbedaan tugas pokok dan fungsi alias tupoksi para wakil rektor. Contohnya, bidang kemahasiswaan dan alumni yang selama ini dibawah kendali wakil rektor III, kini dipindah ke wakil rektor I bersama bidang akademik. Kemudian bidang kerja sama yang selama ini ada di wakil rektor IV, kini ada di wakil rektor III.

Rantai birokrasi juga semakin bertambah panjang, seperti wakil rektor I yang membawahi satu direktorat untuk bidang akademik dan satu direktorat lagi untuk bidang kemahasiswaan dana alumni. “Ya makin lamalah birokrasinya,” kata Wakil Rektor III Raja Bongsu Hutagalung.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4